Profil Raja Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan situasi tanggap darurat bencana virus corona Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini profil lengkap Sang Raja.
Pada 7 Maret 1989 KGPH Mangkubumi dinobatkan sebagai Raja Kasultanan Keraton Yogyakarta yang ke-10 dengan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. (Foto: Dok Keraton Yogyakarta)

Jakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memutuskan situasi tanggap darurat bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan virus corona Covid-19. Kebijakan ini dituangkan Sang Gubernur dalam surat keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan status tanggap darurat mulai 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Sri Sultan HB X menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan Covid-19 di Yogyakarta.

Kota kita tidak memerlukan kata pujian yang berlebihan. Dia hanya perlu sentuhan kasih dari hati nurani kita.

Sekretaris DIY, Baskara Kadarmanta Aji mengatakan, dengan diterbitkannya surat itu pemerintah daerah bisa mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi masyarakat. "Sri Sultan akan lebih mudah dalam menggerakkan SDM yang ada," katanya kepada wartawan pada Jumat, 20 Maret 2020.

Profil Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X lahir di Yogyakarta, 2 Maret 1946. Ketika kecil ia diberi nama Bandoro Raden Mas (BRM) Herdjuno Darpito. Ia adalah anak tertua dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari istri keduanya yang bernama RA Siti Kustina.

Raja kesepuluh menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan menjadi Gubernur Yogyakarta selama empat periode berturut-turut. Perlakuan istimewa untuk daerah Yogyakarta yang berbeda dengan masa jabatan daerah lain yang hanya dibatasi dua kali.

Setelah memasuki usia dewasa, namanya bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Mangkubumi. Kemudian berubah kembali setelah diangkat sebagai putra mahkota dengan gelar KGPAA Hamengku Negara Sudibyo Raja Putra Nalendra Mataram.

Raja BelandaRaja Belanda Willem Alexander (kedua kanan) bersama Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X (kanan) keluar dari Gedong Jene saat melakukan kunjungan di Keraton Yogyakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Kunjungan Raja Belanda di Keraton Yogyakarta tersebut merupakan rangkaian kunjungannya di Indonesia. (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Setelah dinobatkan sebagai raja di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, 7 Maret 1989, ia diberi gelar Sri Sultan Hamengku Buwono X menggantikan ayahnya, Sri Sultan HB IX, yang meninggal dunia di Amerika Serikat pada tahun 1988.

Gelar resminya, Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Ka10, Suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalogo, Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Panotogomo.

Karier Sultan HB X dimulai ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Punokawan, Presiden Komisaris PG Madukismo, Ketua Tim Ahli Gubernur DIY pada tahun 1996, dan juga anggota MPR RI. Tidak hanya itu, ia juga aktif dalam beberapa organisasi dan sempat memiliki jabatan di beberapa organisasi, seperti menjadi Ketua Umum Kadinda DIY Yogyakarta, Ketua  DPD Golkar DIY Yogyakarta, serta Ketua KONI DIY Yogyakarta.

Puncaknya, Sultan HB X juga menjabat Gubernur Yogyakarta dimulai pada tahun 2008. Ia menjabat sebagai gubernur dalam beberapa periode, 1998-2003, 2003-2008, 2008-2012. Pada periode berikutnya, 2012-2017, ia kembali dinobatkan sebagai Gubernur Yogyakarta. 

"Kota kita tidak memerlukan kata pujian yang berlebihan. Dia hanya perlu sentuhan kasih dari hati nurani kita," kutipan dari Monumen Tapak Prestasi Hamengku Buwono X di Monumen Tapak Prestasi, Yogyakarta.

Sri Sultan HB XSri Sultan HB X saat sapa-aruh warga Yogyakarta tentang virus Corona di Kepatihan Yogyakarta, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Dok. Humas Pemda DIY/Tagar/Rahmat Jiwandono)

Polemik Suksesi Sultan

Pada tahun 2015 terjadi polemik di dalam istana kesultanan terkait raja selanjutnya karena Sultan HB X tidak memiliki seorang putra. Masalah ini mengemuka ketika terjadi pembahasan Raperda Istimewa tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai Sultan HB X secara mendadak mengeluarkan Sabdatama pertama pada 6 Maret 2015. 

Dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta Pasal 18 ayat (1) huruf m disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Gubernur DIY adalah "menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak" yang dianggap hanya memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk menjadi kandidat Sultan selanjutnya.

Sabdaraja dan Dhawuhraja

Sultan HB X resmi mengeluarkan Sabdaraja yang diucapkan pada tanggal 30 April 2015 dan Dhawuhraja pada tanggal 5 Mei 2015. Sabdaraja tersebut berisi keputusan mengenai pengubahan nama gelarnya menjadi Hamengkubawana, sedangkan Dhawuhraja menghasilkan keputusan mengangkat GKR Pembayun sebagai GKR Mangkubumi. 

Namun kemudian, pada tanggal 3 Juli 2015 Sultan menarik kembali sabdaraja tersebut dan mencabut permohonan penggantian gelarnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sehingga kini nama gelarnya kembali menjadi seperti semula.

Keluarga

  • Istri : Gusti Kanjeng Ratu Hemas
  • Anak : Gusti Raden Ajeng (GRAJ) Nurmalita Sari
  • Gusti Raden Ayu (GRAy) Nurma Gupita
  • Gusti Raden Ajeng (GRAJ) Nurkamnari Dewi
  • Gusti Raden Ajeng (GRAJ) Nurabra Juwita
  • Gusti Raden Ajeng (GRAJ) Nur Astuti Wijareni

Pendidikan

  • Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1982

Karier

  • Ketua umum Kadinda DIY
  • Ketua DPD Golkar DIY
  • Ketua KONI DIY
  • Direktur utama PT Punokawan
  • Presiden Komisaris PG Madukismo
  • Ketua DPD Golkar DIY Yogyakarta
  • Ketua Tim Ahli Gubernur DIY 1996
  • Anggota MPR RI
  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 1998 – 2003, 2003 – 2008, 2012 – 2017. []

Baca juga:

Berita terkait
Sri Sultan HB X Menyapa Warga Yogyakarta soal Corona
Sri Sultan HB X sapa-aruh warga Yogyakarta dalam tajuk Cobaan Gusti Allah.
Sultan Tetapkan Yogyakarta Tanggap Darurat Corona
Gubernur DIY Sri Sultan HB X akhirnya menetapkan Yogyakarta situasi tanggap darurat bencana Covid-19.
Sultan Putuskan 23 Maret Yogyakarta Belajar Online
Gubernur DIY Sri Sultan HB X akhirnya memutuskan 23-29 Maret siswa belajar di rumah atau online.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina