Sultan Tetapkan Yogyakarta Tanggap Darurat Corona

Gubernur DIY Sri Sultan HB X akhirnya menetapkan Yogyakarta situasi tanggap darurat bencana Covid-19.
Petugas dari Brimob Polda DIY menyemprotkan disinfektan di sekitar Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akhirnya memutuskan situasi tanggap darurat bencana terkait dengan virus Corona atau Covid-19. Hal itu ditegaskan dalam surat keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan status tanggap darurat mulai 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Sri Sultan HB X menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan Covid-19 di Yogyakarta.

Sekretaris DIY, Baskara Kadarmanta Aji mengatakan, dengan diterbitkannya surat itu pemerintah daerah bisa mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi masyarakat. "Sri Sultan akan lebih mudah dalam menggerakkan SDM yang ada," katanya kepada wartawan pada Jumat, 20 Maret 2020.

Terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani Covid-19, kata dia, APD merupakan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, APD juga masuk dalam surat keputusan tersebut. Termasuk alokasi anggaran senilai Rp 14,8 miliar supaya dapat digunakan untuk mencegah dan menangani Covid-19.

Sri Sultan akan lebih mudah dalam menggerakkan SDM yang ada

Menurut dia, keputusan tanggap darurat yang diambil oleh gubernur DIY harus ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota. "Tentu tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah," ujarnya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana menyatakan, alasan dikelurkannya SK itu karena eskalasi atau peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Yogyakarta. Pasalnya, penyebaran Covid-19 bisa berasal dari daerah lain di Indonesia atau pun dari luar negeri."Untuk itu perlu langkah-langkah yang lebih masif untuk mencegah terjadinya penularan," katanya.

Menurut Biwara, dengan status itu maka pemerintah akan memiliki payung hukum untuk menerapkan langkah-langkah seusai dengan SK. Pemerintah DIY memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya juga dalam mengakses perlengkapan yang dibutuhkan seperti disinfektan, APD, dan masker. Karena di daerah lain memiliki kebutuhan yang sama.

"Untuk dapat memenuhi kebutuhan itu bisa diambilkan dari APBD 2020, dalam waktu dekat bisa akses Belanja Tidak Terduga (BTT)," katanya.

Untuk penganggaran masih dalam proses dilihat kebutuhannya seperti apa. Menurutnya, dalam gugus tugas ada bidang lain juga akan mengusulkan kebutuhan anggaran. []

Baca Juga:

Berita terkait
Sultan Putuskan 23 Maret Yogyakarta Belajar Online
Gubernur DIY Sri Sultan HB X akhirnya memutuskan 23-29 Maret siswa belajar di rumah atau online.
Harapan Sultan Usai Yogyakarta Punya Alat Cek Corona
BBTKLPP Yogyakarta kini memiliki alat pemeriksaan sampel darah dan swab bagi orang yang diduga terkena Covid-19.
Alasan Sultan Belum Tetapkan Yogyakarta KLB Corona
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan alasan mengapa Yogyakarta belum ditetapkan KLB Corona.