Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah disebut telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.
Kabar tersebut dibenarkan Ketua Wadah Pegawai Ketua KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi mengaku terpukul atas keputusan Febri yang memilih meninggalkan lembaga antirasuah.
Febri disebut sudah bertemu dengan pimpinan KPK sehari sebelumnya untuk mengabarkan keputusan pengunduran diri.
"Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK, sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK. Namun, pilihan ada di tangan Mas Febri," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2020.
Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK, sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK.
Yudi menduga, alasan Febri mengundurkan diri dari KPK berkenaan dengan persoalan prinsip dan sikap, termasuk terhadap kondisi lembaga antirasuah yang berubah sejak Undang-Undang (UU) KPK direvisi.
"Masalah prinsip dan sikap," ucapnya.
Diketahui, Febri bekerja di KPK setelah sekian lama berkecimpung di LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia sempat ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 lalu.
Dia menjabat sebagai juru bicara KPK sekaligus merangkap kepala biro humas KPK. Posisi juru bicara kemudian digantikan oleh Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding sebagai pelaksana tugas atas perintah Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri.
Profil Febri Diansyah
Namanya melambung tinggi ketika menjabat juru bicara sekaligus kepala biro humas KPK. Wajahnya kerap menghiasi layar kaca ketika memberi keterangan terkait kasus yang ditangani lembaga antirasuah.
Semangatnya di dunia antikorupsi telah terpupuk ketika ia bergabung pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW).
Febri lahir di Padang, 8 Februari 1983 menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan lulus pada tahun 2007. Ia mengambil hukum perdata karena sedang ramai pembahasan tentang kontrak karya perusahaan-perusahaan multinasional yang mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Saat di bangku kuliah, Febri sudah aktif di lingkungan aktifis dan begabung organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM), sebuah lembaga pengawasan peradilan di Yogyakarta. Ia merasa perlu mengasah ilmu yang didapat ketika kuliah.
Idealisme Febri terbentuk ketika melihat ada beberapa orang lulusan hukum yang justru kerap melindungi orang-orang bersalah. Setelah lulus, ia langsung bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ia merasa cocok dengan arah tujuan pribadinya. Wadah tersebut dianggap menyalurkan aspirasi kritisnya terhadap saoal mafia peradilan. Di ICW, Febri menjadi bagian program monitoring hukum dan peradilan.
Di luar itu, Febri juga aktif menulis kolom di beberapa surat kabar dan turut diundang dalam acara talkshow televisi sebagai aktivis dan pengamat hukum. Pada tahun 2012, Febri dianugerahi Charta Politika Award dalam katagori pengamat karena dianggap sebagai orang paling berpengaruh pada tahun 2011.
Seiring dengan popularitas di ICW, Febri mencoba masuk di lembaga pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lolos serangkain ujian. Ia diterima di bagian pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK.
Tak lama, pada 6 Desember 2016, Febri dilantik sebagai Kepala Biro Humas KPK sekaligus juru bicara menggantikan pelaksana harian Yuyuk Andriati Iskak. Pelantikan langsung dikukuhkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pendidikan
- Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2007
Karier
- Indonesia Court Monitoring (ICM), Yogyakarta
- Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, 2007
- Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK
- Kepala Biro Humas KPK, 2016-Sekarang. []
Baca juga:
- Profil Edwin Soeryadjaya, Anak Pendiri Astra Kuasai Saratoga
- Profil Sandiaga Uno, Tim Sukses Bobby Nasution Mantu Jokowi