Sleman - Seorang pemuda inisial IS 29 tahun, warga Wonosobo, Jawa Tengah nekat mencuri perhiasan di rumah majikannya. Tak tanggung-tanggung, pelaku langsung menggasak dua cincin emas 10 gram dan satu bros emas.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir pribadi ini memanfaatkan kesempatan melakukan tindak kriminal ketika majikannya, Franciscus Josephus Maria 26 tahun, warga Sidoarum Godean Sleman, Yogyakarta sedang tidak ada di rumah.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Godean Inspektur Satu Polisi Eko Haryanto, membenarkan kejadian tersebut. Kasus pencurian dilaporkan oleh korban setelah mendapati barang-barang perhiasannya raib dari tempatnya. "Korban melapor setelah tahu barang perhiasannya hilang," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 November 2019.
Menurut Eko, pencurian tersebut terjadi Sabtu 21 November 2019 lalu. Saat kejadian, korban memang tidak berada di rumahnya. Saat itu korban sedang ada urusan pekerjaan di luar.
Namun, bukannya menjaga rumah, pelaku malah melakukan tindakan tak terpuji. Pelaku yang baru bekerja selama dua bulan itu nekat mengambil perhiasan majikannya.
Korban mencurigai bahwa pelakunya adalah pegawainya sendiri.
Eko menduga pelaku sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Pelaku sudah menyiapkan kunci Z, yang digunakan untuk membuka brankas atau tempat perhiasan milik majikan. Setelah berhasil membuka brankas, pelaku kemudian mengambil perhiasan berupa dua cincin emas 10 gram dan satu bros emas.
Pelaku langsung menutup kembali brankas tanpa merusak tempatnya. Hasil barang curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Usai mencuri pelaku tetap bekerja seperti biasanya, seperti tidak terjadi apa-apa.
Namun nahas, aksi pencurian itu diketahui korban saat akan menggunakan perhiasannya. Korban kaget perhiasannya sudah tidak ada di tempatnya. Korban panik dan melapor ke Polsek Godean.
Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Godean kemudian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, tim mendapat petunjuk bahwa pelaku pencurian merupakan pegawai korban sendiri.
"Korban mencurigai bahwa pelakunya adalah pegawainya sendiri. Setalah dilakukan pemeriksaan mendalam, betul pelakunya adalah sopir pribadi korban," kata Eko.
Sementara menurut pengakuan pelaku, kepada petugas mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Nekat mencuri karena buat tambah-tambahan biaya hidup saja. Saya digaji Rp 1,7 juta per bulan," katanya.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. []
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMP Tersangka Klitih
- Oknum Ojol Diduga Tak Senonoh ke Customer di Sleman
- Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Diduga Asusila