Sleman - Polisi menangkap pria inisial AW 46 tahun, karyawan perusahaan distributor air mineral di Kalasan, Kabupaten Sleman. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 194 juta. Polisi masih mendalami motif pelaku.
"AW diamankan karena tersandung kasus tindak pidana penipuan dalam jabatan," kata Kapolsek Kalasan, Komisaris Polisi Iman Santoso kepada Tagar, Sabtu 7 Desember 2019.
AW tertangkap basah dan dicurigai oleh karyawan perusahaan pada Rabu 9 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku dan saksi Charis Murdianto 29 tahun, sedang menyambangi toko-toko dan mengambil uang di toko yang sudah menggunakan produk dari perusahaan air mineral tersebut.
Kemudian uang yang diperolehnya, oleh pelaku tidak disetorkan ke pihak perusahaan. Uang itu malah digunakan untuk keperluan dan kebutuhan sendiri tanpa sepengetahuan dari perusahaan.
Tim perusahaan melakukan audit keuangan serta bersama saksi menyelidiki pelaku. Pihak perusahaan yang sudah geram kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan untuk diusut lebih lanjut.
Merasa telah dicurigai oleh perusahaan, keesokan harinya pelaku tidak bekerja. AW justru melarikan diri. Kendati demikian, dengan sigap tim Polsek Kalasan berhasil memburu dan menangkap pelaku pada Kamis, 5 Desember 2019 sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepada tim, pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung mengakui perbuatanya bahwa sudah melakukan penggelapan uang perusahaan. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 194 juta.
Kapolsek mengatakan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dalam rumusan Pasal 374 KUH dengan pidana ancaman kurungan lima tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pria Sragen Sebar Video Porno Selingkuhan di Medsos
- Mahasiswa di Jogja Mabuk Berat dan Merusak Apa Saja
- Curi Motor di Kampus Buat Melunasi Utang Pesta Nikah