Pria Tuna Netra Nikahi Bocah di Pinrang Tersangka

Pria Tuna Netra yang nikahi gadis di bawah umur di Kabupaten Pinrang Sulsel kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini alasannya.
Pasangan beda usia yang cukup jauh menikah di Kabupaten Pinrang Sulsel. (Foto: Tagar/Ist)

Pinrang - Kasus pernikahan gadis 12 tahun, NS, dengan pria tuna netra Baharuddin, 44 tahun di Pinrang, Sulsel, kian berbuntut panjang. Terapis asal Kota Makassar itu, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baharudin yang merupakan suami dari pernikahan anak di bawah umur (NS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, Baharuddin telah terbukti melakukan perkawinan bersetubuh dengan seorang anak dibawah umur. Sehingga ia dijerat dengan pasal 288 KUHP.

"Kami telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, Baharudin yang merupakan suami dari pernikahan anak di bawah umur (NS) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Dharma saat diwawancarai, Senin 27 Juli 2020.

Berita terkait:

Menurut Dharma, terapis asal Kota Makassar ini mengetahui, jika wanita yang dinikahinya ialah anak yang masih dibawah umur. Bahkan, ia juga telah melakukan hubungan badan dengan NS.

Namun saat ini, status pernikahan dari mereka sudah tidak lagi pasangan suami-istri. Kabarnya mereka sudah melakukan perceraian pasca terkuaknya jika NS ini juga merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

"Mereka ini kabarnya sudah cerai," ucapnya.

Meski Baharuddin telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Mantan Kasat Narkoba Polres Bone itu bahwa, dia tidak dilakukan penahanan. Karena selama proses penyelidikan, Baharuddin selalu kooperatif dalam pemanggilan polisi. Dan atas perbuatannya, Baharudin juga terancam pidana empat tahun penjara.

"Meski sudah tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Dengan pertimbangan, Baharudin ini kooperatif dan ia juga merupakan Difabel," jelasnya.

Pasal 288 KUHP berbunyi, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, masyarakat Sulawesi Selatan digegerkan dengan pernikahan seorang pria tunanetra berusia 44 tahun, Baharuddin dengan anak perempuan dibawah umur berusia 12 tahun. Namun ada kisah malang yang dialami anak tersebut. Dia ternyata juga dipaksa menikahi pria tunanetra itu.

Parahnya, sebelum dipaksa menikahi Baharuddin, anak malang itu sempat disetubuhi ayah tirinya, Sappa alias Bapa Alif, 39 tahun. Kasus ini terkuak setelah video amatir pernikahan dia dengan Baharuddin viral di media sosial karena jarak usia mereka yang berbeda jauh yakni 32 tahun. []

Berita terkait
Uang Rp 10 Juta Hangus Terbakar di Pinrang
Kebakaran hebat menimpa salah satu rumah panggung di Lepangeng, Desa Lepangeng, Kecamatan Patampanuaera, Kabupaten Pinrang. Ini kronologinya
Empat Pasangan Pelajar di Pinrang Ditangkap Sekamar
Empat pasangan pelajar yang asyik berbuat tak senonoh digrebek satuan narkoba Polres Pinrang.
Alasan Ibu Tiri di Pinrang Bunuh Anak Tiri Pakai Pulpen
Alasan ibu di Kabupaten Pinrang Sulsel bunuh anak tiri karena ada perlakuan berbeda dari suaminya terhadap anak-anaknya.