Tanah Datar - Polisi menciduk FA, 29 tahun, seorang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Dia diringkus pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru.
Barang itu ternyata dibelinya lagi dari seseorang yang masih kami buru.
Informasinya, FA ditangkap polisi di dalam mobilnya saat sedang menunggu calon pembeli barang haram tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta.
Menurut Desfiarta, FA ditangkap setelah polisi pura-pura menjadi pembeli. Saat akan bertransaksi, polisi pun langsung meringkus FA. "Barang itu ternyata dibelinya lagi dari seseorang yang masih kami buru," katanya dalam keterangan tertulis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis mengatakan, saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja kering dibungkus lakban warna kuning dibangku depan sebelah kiri mobil milik FA.
"Dia sudah kami tahan sembari kami memburu jaringan pelaku ini," katanya.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering, satu unit gadget merek Xiaomi warna hitam dan mobil merek Toyota Corolla nomor polisi BA 1942 TH warna hijau beserta kunci kontak yang digunakan oleh FA. []