Tanah Datar - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Salah satu pelaku bahkan masih berstatus anak di bawah umur.
Tiga pelaku itu yakni RTN, 24 tahun, RH, 26 tahun dan seorang remaja berusia 16 tahun. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar pada Selasa, 22 September 2020.
"Mereka ditangkap saat sedang berpesta ganja di teras sebuah rumah di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2020.
Mereka ditangkap saat sedang berpesta ganja di teras sebuah rumah.
Ketiganya berhasil ditangkap polisi setelah melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buying) kepada para pelaku. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Yaddi mengatakan langsung membekuk pelaku.
"Barang itu ternyata ia beli lagi dari rekannya RH melalui perantara si RTN. Keduanya ikut kami ciduk," katanya.
Yaddi mengatakan, saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan satu paket ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan dalam saku celana sebelah kanan depan pelaku.
Baca juga:
"Kami juga menggeladah rumah dia dan juga mendapatkan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan di dalam lemari miliknya," tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti (BB) sudah ditahan oleh Polres Tanah Datar. Polisi juga akan melibatkan instansi samping guna melakukan diversi hukum lantaran salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur. []