Padang - AMR, 56 tahun, terduga pelaku pencabulan gadis berinisial T, 13 tahun, di Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya diringkus polisi. Dia ditangkap di kawasan Kota Sungai Penuh, Jambi, Sabtu 30 November 2019.
Korban ini anak yatim dan tinggal bersama neneknya.
Lelaki tua berprofesi sebagai nelayan itu diduga telah berulangkali melakukan perbuatan bejatnya terhadap T. Akibatnya T menderita kanker rektrum stadium 4. AMR sampai di Polresta Padang sore kemarin.
"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Sabtu 30 November 2019.
Saat ini, pihaknya di bawah penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kasus tersebut. Termasuk memastikan sudah berapa kali AMR melakukan
"Masih kami dalami, perkembangannya segera kami sampaikan," tuturnya.
Di sisi lain, kasus laporan dugaan pencabulan ini masuk ke Polsek Bungus Teluk Kabung pada bulan Juli 2019. AMR diduga memperkosa T yang tinggal bersama neneknya di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
"Korban ini anak yatim dan tinggal bersama neneknya," kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Adhi Jais. []