Dua Buronan Korupsi Sumbar Dijebloskan ke Penjara

Dua terpidana buron kasus korupsi di Sumatera Barat ditangkap di Pulau Jawa.
Budi Santoso (kiri), terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2016 di Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang ditangkap Kejati Sumbar. (Foto: Tagar /dok.Kejati Sumbar)

Padang - Dua buronan kasus korupsi di Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Kedua terpidana dalam kasus berbeda ini diciduk saat berada di Pulau Jawa.

Budi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta

Jaksa mengamankan Budi Santoso, 47 tahun, terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2016 di Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Dia ditangkap Jumat 22 November 2019 malam ketika sedang berada di sebuah rumah di kawasan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

"Terpidana sudah sampai di Padang pada Sabtu 23 November," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda, kepada Tagar, Minggu 24 November 2019.

Menurutnya, Budi yang merupakan mantan Bendahara Nagari Tanjung Alai dinyatakan buron setelah ke luarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1612 K/Pidsus/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang menyatakan menolak upaya banding yang dilakukannya.

Atas putusan tersebut, pihak kejaksaan lalu melayangkan tiga kali surat pemanggilan. Namun hal tersebut tidak diindahkan, Budi justru kabur meninggalkan Sumbar.

"Budi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan subsidair enam bulan kurungan," katanya.

Terpidana Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp 162 juta. Setelah sampai di Padang, dia langsung digiring ke Lapas Klas II Muaro Padang untuk menjalani masa tahanan.

Selain Budi, Kejati Sumbar juga berhasil menangkap M Helwis, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil dinas di Pemko Padang. Dia diciduk di Depok, Jawa Barat, Kamis 21 November 2019.

Helwis telah dinyatakan buron sejak April 2018. Terpidana ini dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

"Terpidana ini juga harus membayar uang pengganti Rp 600 juta dengan subsidair satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 15 Mei 2017," tuturnya. []

Berita terkait
Jalan Sumbar-Riau Sempat Putus Total Akibat Longsor
Bencana longsor menerjang Kabupaten Limapuluh Kota. Akibatnya akses jalan Sumbar-Riau putus total.
Polda Sumbar Punya Dua Jenderal Bintang Dua
Waka Polda Sumbar, Brigjen Pol Damisnur AM, naik pangkat menjadi Irjen Pol. Namun tetap menjabat sebagai Waka Polda Sumbar.
Lawan Polisi, Pencuri Babak Belur di Padang Pariaman
Seorang pencuri handphone dan uang tunai Rp 15 juta babak belur karena melawan polisi di Padang Pariaman, Sumbar.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.