Parepare - Seorang pemuda bernama Sudirman, terpaksa berurusan dengan polisi karena ia nekat menyebarkan video mesum bareng kekasihnya. Pria berumur 29 tahun ini ditangkap Tim Crime Hunter Parepare dirumahnya, Jalan Reformasi, Kelurahan Tirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kabupaten Parepare, Sulsel, Minggu 23 Februari 2020, kemarin.
Penangkapan terhadap Sudirman alias Ramang ini setelah ia menyebarkan video yang sempat diabadikannya saat berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih berstatus siswi di salah satu SMA ternama di Kota Parepare.
Kasus itu sudah ditangani, perempuan dalam video itu dibawah umur, masih SMA.
Video ini sempat viral di media sosial dan membuat keluarga kekasihnya malu sehingga melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, kasus penyebaran video mesum tersebut sementra telah ditangani unit Reskrim Polres Parepare. Pemeran perempuan dalam video yang sempat viral disosial media tersebut masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMA.
"Kasus itu sudah ditangani, perempuan dalam video itu dibawah umur, masih SMA. Tersangka sendiri baru ditangkap tadi malam setelah lama buron karena lari," kata Budi kepada Tagar, Senin 24 Februari 2020.
Budi menceritakan, bahwa Sudirman menjalin hubungan dengan Bunga (nama samaran) sejak tahun 2019 lalu. Mereka pada saat itu terbilang sangat dekat, dan pada akhirnya Sudirman ini melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu. Tapi belakangan, Sudirman tiba-tiba hendak diputuskan oleh kekasihnya.
Sudirman tak terima hal itu. Pria buruh bangunan ini gelap mata dan menyebarkan video mesumnya itu keteman-teman pacarnya dengan maksud agar tidak diputuskan. Naasnya video itupun tersebar kemana-mana dan viral.
"Pelaku ini mengajak korban yang masih SMA ke rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sambil merekamnya. Video 2 menit 44 detik ini pun viral karena pelaku menyebarkan ke temannya dan medsos, karena sakit hati ingin diputuskan," bebernya.
Tersebarnya video mesum itu, membuat orang tua korban merasa malu. Sehingga, melaporkan hal tersebut ke Polres Parepare. Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, Sudirman kemudian melarikan diri dan kabur ke Polman, Sulawesi Barat. Tapi karena merasa dirinya sudah aman, Sudirman nekat pulang ke rumahnya di Parepare.
"Pelaku sempat buron dari bulan Oktober 2019, lalu melarikan diri ke Polman Sulawesi Barat. Ia bersembunyi disana, sampai kemudian Sudirman ini ditangkap kemarin, hari Minggu, 23 Februari 2020, di kediaman, Jalan Reformasi," jelas Budi. []