Pria di Taput Mencuri Motor untuk Hidupi 4 Anaknya

Alasan emi menafkahi hidup empat anak, seorang pria Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mencuri sepeda motor.
TS, 52 tahun, tersangka pencuri sepeda motor, warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditahan di Mapolres Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Taput - Alasan impitan ekonomi demi menafkahi hidup empat anak, seorang pria warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mencuri sepeda motor.

Dia adalah ST, 52 tahun, dan mengaku sudah bercerai dengan istrinya boru Pasaribu. Dia sudah mencuri dua sepeda motor milik warga di Tarutung. 

Dengan wajah memelas saat ditangkap, dia mengaku nekat mencuri untuk biaya hidup keluarganya yang sudah hancur-hancuran.

"Saya nekat mencuri karena alasan ekonomi. Saya menanggung biaya hidup empat anak saya. Kebetulan saya sudah broken home, Pak," kata TS kepada Tagar di ruang tahanan Mapolres Tapanuli Utara pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Terancam Pasal 362 KUHP

Keterangan dari Ajun Inspektur Satu Polisi Walfon Barimbing selaku Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tapanuli Utara menyebut, penangkapan ST dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Tim Satuan Reserse Kriminal menangkap TS dari Huta Sumur, Desa Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung.

Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun

"Tersangka TS diamankan, dia pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tarutung. Dari keterangan yang kami dapat dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor," kata Walfon.

Baca juga:

Sepeda motor yang dicuri ada dua unit. Satu milik Daniel Simanjuntak, 71 tahun, warga Jalan Diponegoro Nomor 20, Tarutung. 

Jenis Honda Supra X dicuri pada 30 Juli 2020 lalu. Saat itu sepeda motor sedang dipanasi di depan rumah Daniel.

Sepeda motor berikutnya milik Nella Simbolon, 52 tahun, warga Gang Sentosa, Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung. 

Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Dicuri pada 1 Agustus 2020, saat parkir di pinggir jalan.

Walfon menyebut, satu sepeda motor merek Honda Beat sudah sempat dijual tersangka seharga Rp 1,5 juta. Sedangkan sepeda motor Honda Supra X dikenderai TS.

"Penangkapan tersangka dilakukan saat dia menunggu sisa pembayaran Honda Beat senilai Rp 500 ribu lagi dari seorang pembeli yang sedang dicari," katanya.

Tersangka TS yang diancam Pasal 362 KUHP saat ini masih tahap pemeriksaan untuk pengembagan kasus.

"Diancam pasal, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," terang Walfon.[]

Berita terkait
SOL Peduli Pendidikan dan Penerangan di Taput
Perusahaan energi panas bumi Sarulla Operation Limited (SOL) memfasilitasi warga Taput ujian kejar paket B setara pendidikan SMP.
Salam Komando Bupati Taput dan JTP, Pertanda Rujuk?
Bupati Nikson Nababan dan mantan rivalnya di Pilkada 2018, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP), tampil mesra dengan salam komando.
Bupati Taput Tak Dilibatkan Verifikasi Bedah Rumah
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan meminta kepala desa dan Pemprov mengedepankan nurani tanpa keberpihakan dalam verifikasi data bedah rumah.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya