Isu Mistis di Balik 3 Anak Gugat Ibu di PN Tarutung

Mariamsyah boru Siahaan digugat tiga anaknya ke Pengadilan Negeri Tarutung, Tapunuli Utara, karena menjual aset peninggalan mendiang suaminya.
Mariamsyah boru Siahaan. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Taput - Mariamsyah boru Siahaan digugat tiga anaknya ke Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapunuli Utara, karena menjual aset peninggalan mendiang suaminya tanpa terlebih dahulu mendapat restu seluruh keluarga.

Di balik gugatan itu terungkap sejumlah fakta unik. Saat diwawancara Tagar, Evi boru Simanungkalit yang merupakan istri Bottor Panjaitan menyebut, ada upaya mistis dilakukan adik iparnya bernama Ridwan Panjaitan kepada mereka bertiga selaku penggugat.

Evi mengatakan anak mereka bernama Samuel Panjaitan pernah menemukan bukti-bukti mistis itu jauh sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan.

"Anak kami paling besar pernah menemukan suatu ramuan yang berhubungan dengan santet," katanya di Tarutung, Rabu, 15 Juli 2020.

Evi mengatakan, ramuan itu ditemukan anak bungsu mereka di kebun kopi temannya, dilengkapi tulisan nama mereka bersaudara yang berseberangan dengan adiknya Ridwan Panjaitan. 

"Dengan kuasa gelap pun mereka mau melakukan itu untuk menguasai kami," katanya.

Evi mengatakan ramuan yang ditemukan itu sesuai foto terdapat jeruk purut, kotoran, nasi lapuk, ikan busuk, rokok warna merah dan tulisan nama mereka.

"Saat itu anak saya bernama Samuel menemukan itu di kebun temannya. Pelakunya si Ridwan waktu itu. Buktinya diakui si Ridwan bahwa nama-nama kami dalam ramuan itu adalah tulisan dia," kata Evi.

"Penemuan itu terjadi antara Maret dan April 2019 lalu. Jadi semua kuasa-kuasa gelap sudah dilakukan mereka kepada kami agar bisa menguasai harta itu semua. Terbukti saat saudara (adik perempuan) kami melabrak itu kepada Ridwan, dia mengakui bahwa itu tulisannya," kata Evi.

Dugaan Evi itu diperkuat suaminya Bottor Panjaitan. Dalam bincang Tagar dengan Bottor bahwa semasa hidup mendiang ayah mereka bernama Mangandar Panjaitan ternyata tidak pernah akur dengan ibunya, Mariamsyah boru Siahaan.

"Jadi tidak pernah akur mendiang bapak kami semasa hidupnya dengan mamaku. Semua uang bapak hanya habis untuk berdukun termasuk oleh adikku si Ridwan ini adalah pardatu na utusan. Suka ke dukun. Buat itu di mediamu," ungkap Bottor.

Dia menjelaskan kembali bahwa upaya gugatan yang dia lakukan bersama dua adiknya adalah satu usaha membongkar persekongkolan mereka dengan notaris di Medan.

Evi boru SimanungkalitEvi boru Simanungkalit. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

"Jadi dasar kami ajukan gugatan hanya untuk menguji bagaimana sebenarnya orang itu melakukan persekongkolan dengan notaris yang membuat akte jual beli lahan tanah bapak kami yang bernilai Rp 1 miliar itu," katanya.

Perkara bergulir di PN menang jadi arang kalah jadi abu

Pasal 852 KUHPerdata

Pantauan Tagar di tengah viralnya berita anak gugat ibu kandung di PN Tarutung, seorang netizen atas akun Anthony James Sirait Thony memberikan pencerahan.

Akun Anthony James Sirait Thony menjelaskan, sebenarnya harta seorang suami yang sudah meninggal ternyata bukan utuh hanya harta warisan seorang janda atau istri yang ditinggal.

"Penjelasan itu tertulis dalam Pasal 852 KUHPerdata yang mengatakan anak dan janda atau duda adalah sebagai ahli waris golongan 1 yang memiliki hak yang sama. Jika salah satu ahli waris akan menjual harta warisan harus ada pesetujuan dari ahli waris lainnya," tulis akun Anthony James Sirait Thony mengomentari berita Tagar pada Kamis, 16 Juli 2020.

"Kecuali harta tersebut atas nama si ibu, maka si ibu berhak untuk menjualnya tanpa persetujuan anak-anak. Si ibu mungkin salah tapi kurang pas jika harus ke pengadilan. Tapi mediasi sudah gagal. Perkara bergulir di PN menang jadi arang kalah jadi abu. Btw bgmana ppat bisa membuat akta jual beli/pengalihan hak tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya?. Jika tdk ada maka batal demi hukum. Ppat juga bisa kena. Harusnya ahli waris menggugat ppat dan pembeli. Urusan ibunya dgn pembeli masalah lain," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Mariamsyah boru Siahaan, 74 tahun, pemilik Yayasan Pendidikan Trisula di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Mariamsyah digugat karena menjual satu unit rumah dan tanah di Kota Medan pada 2019. Rumah itu merupakan peninggalan suaminya sendiri, mendiang Mangandar Panjaitan.

Tiga anak Mariamsyah yang menggugat, yakni Bottor Panjaitan, Lettu Mervin W Panjaitan, dan Lasmawati Delima Panjaitan.

Sidang pertama gugatan digelar pada Rabu, 15 Juli 2020. Majelis hakim sempat melakukan upaya mediasi terhadap ibu anak itu, namun gagal.

Mariamsyah hadir bersama putra bungsunya, Ridwan Panjaitan, 44 tahun dan menantunya Murni Panggabean. Mereka didampingi kuasa hukum Ranto Sibarani.

Bottor, anak sulung Mariamsyah mengungkap alasan gugatan karena keberatan harta peninggalan dijual tanpa restu seluruh anak mendiang Mangandar Panjaitan.

Bottor mengatakan, sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan dia sudah mengingatkan ibunya bahwa dia akan bertahan sampai titik darah penghabisan.

"Sebelumnya ibu saya sudah saya ingatkan bahwa sekolah tidak bisa dijual, dan saya katakan di keluarga, bahwa saya akan bertahan sampai titik darah penghabisan dan saya gugat di PN Tarutung ini," kata Bottor, yang juga seorang ASN di Dinas Pertanian, Kabupaten Toba.

Bottor menyebut, dia dan dua adiknya sudah sepakat bertahan pada prinsip tidak akan memberi restu penjualan itu.

"Lho, mereka sudah menjual tanah bapak kami di Medan senilai Rp 1 miliar. Dalam hal ini siapa yang tidak keberatan. Kami lima bersaudara, saya anak paling besar bersama dua saudara tidak mengetahui sama sekali dijualnya tanah itu," katanya.

Foya-foya

Diwawancarai usai sidang di PN Tarutung, Mariamsyah mengungkap alasan dia menjual aset peninggalan mendiang suaminya, Mangandar Panjaitan.

Ridwan PanjaitanRidwan Panjaitan. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Dia menyebut, semasa hidup suaminya sudah menerima wasiat agar menikmati hidup dengan segala harta peninggalan walaupun dengan menjual harta rumah, tanah maupun aset Yayasan Pendidikan Trisula.

"Saya punya hak semua. Saya foyakan semua seperti kata bapak kami (mendiang Mangandar). Berfoya-foyalah kau, kan banyak uang kita, kalau kurang uang pensiunmu itu, jual saja semua rumah dan tanah kita," kata Mariamsyah, menirukan ucapan almarhum suaminya.

Mariamsyah mendapat dukungan dari putra bungsunya Ridwan Panjaitan yang turut hadir saat sidang di pengadilan yang dipimpin hakim ketua Natanael Sitanggang SH didampingi dua hakim anggota, Rika Sitompul SH dan Glori Silaban SH.

Ridwan mengatakan, alasan mendasar ibunya menjual, bahkan termasuk nantinya seluruh aset yayasan peninggalan ayahnya karena tidak ada titik temu lima bersaudara dalam perubahan akte yayasan.

"Alasannya adalah sampai saat ini kami tidak ada titik temu. Akte yayasan itu tidak bisa diubah dengan alasan abang saya dua orang merupakan ASN dan TNI yang menurut undang-undang tidak diperbolehkan menerima bantuan pemerintah. Dan jika dijual pun tetap akan dibagi dengan perhitungan 50 persen untuk ibu dan sisanya untuk lima anak-anaknya, tetapi mereka tidak setuju," kata Ridwan.

Evi Simanungkalit, istri Bottor menyebut sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi yang diinisiasi majelis hakim PN Tarutung, namun gagal dan gugatan perdata tersebut akhirnya berlanjut.

"Mediasi kami tadi gagal dan kami tolak hingga sidang berlanjut pada 29 Juli 2020 nanti," kata Evi menanggapi Tagar. []

PEN

Berita terkait
Karena Harta 3 Anak Gugat Ibu Kandung di PN Tarutung
Seorang wanita berusia 74 tahun, pemilik Yayasan Pendidikan Trisula di Humbahas digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Negeri Tarutung.
Bedah Rumah di Taput Dinikmati Warga Pemilik Avanza
Orang kaya memperoleh bantuan bedah rumah tidak layak huni dari APBD ditemukan di Desa Lumban Somin, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara.
Marissa Hutabarat Calon Hakim AS, Warga Taput Bangga
Marissa Hutabarat, perempuan berdarah Indonesia mencalonkan diri menjadi hakim di AS. Warga Taput terutama marga Hutabarat pun bangga.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.