Karena Harta 3 Anak Gugat Ibu Kandung di PN Tarutung

Seorang wanita berusia 74 tahun, pemilik Yayasan Pendidikan Trisula di Humbahas digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Negeri Tarutung.
Mariamsyah Siahaan, 74 tahun bersama anak bungsunya Ridwan Panjaitan didampingi pengacara di PN Tarutung pada Rabu, 15 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang).

Taput - Mariamsyah boru Siahaan, 74 tahun, pemilik Yayasan Pendidikan Trisula di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Mariamsyah digugat karena menjual satu unit rumah dan tanah di Kota Medan pada 2019. Rumah itu merupakan peninggalan suaminya sendiri, mendiang Mangandar Panjaitan. 

Tiga anak Mariamsyah yang menggugat, yakni Bottor Panjaitan, Lettu Mervin W Panjaitan, dan Lasmawati Delima Panjaitan.

Sidang pertama gugatan digelar pada Rabu, 15 Juli 2020. Majelis hakim sempat melakukan upaya mediasi terhadap ibu anak itu, namun gagal. 

Mariamsyah hadir bersama putra bungsunya, Ridwan Panjaitan, 44 tahun dan menantunya Murni Panggabean. Mereka didampingi kuasa hukum Ranto Sibarani.

Bottor, anak sulung Mariamsyah mengungkap alasan gugatan karena keberatan harta peninggalan dijual tanpa restu seluruh anak mendiang Mangandar Panjaitan.

Bottor mengatakan, sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan dia sudah mengingatkan ibunya bahwa dia akan bertahan sampai titik darah penghabisan.

"Sebelumnya ibu saya sudah saya ingatkan bahwa sekolah tidak bisa dijual, dan saya katakan di keluarga, bahwa saya akan bertahan sampai titik darah penghabisan dan saya gugat di PN Tarutung ini," kata Bottor, yang juga seorang ASN di Dinas Pertanian, Kabupaten Toba.

Bottor menyebut, dia dan dua adiknya sudah sepakat bertahan pada prinsip tidak akan memberi restu penjualan itu.

Bottor PanjaitanBottor Panjaitan yang menggugat ibu kandungya Mariamsyah Siahaan di PN Tarutung pada Rabu, 15 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

"Lho, mereka sudah menjual tanah bapak kami di Medan senilai Rp 1 miliar. Dalam hal ini siapa yang tidak keberatan. Kami lima bersaudara, saya anak paling besar bersama dua saudara tidak mengetahui sama sekali dijualnya tanah itu," katanya.

Foya-foya

Diwawancarai usai sidang di PN Tarutung, Mariamsyah mengungkap alasan dia menjual aset peninggalan mendiang suaminya, Mangandar Panjaitan.

Dia menyebut, semasa hidup suaminya sudah menerima wasiat agar menikmati hidup dengan segala harta peninggalan walaupun dengan menjual harta rumah, tanah maupun aset Yayasan Pendidikan Trisula.

"Saya punya hak semua. Saya foyakan semua seperti kata bapak kami (mendiang Mangandar). Berfoya-foyalah kau, kan banyak uang kita, kalau kurang uang pensiunmu itu, jual saja semua rumah dan tanah kita," kata Mariamsyah, menirukan ucapan almarhum suaminya.

Mariamsyah mendapat dukungan dari putra bungsunya Ridwan Panjaitan yang turut hadir saat sidang di pengadilan yang dipimpin hakim ketua Natanael Sitanggang SH didampingi dua hakim anggota, Rika Sitompul SH dan Glori Silaban SH.

Ridwan mengatakan, alasan mendasar ibunya menjual, bahkan termasuk nantinya seluruh aset yayasan peninggalan ayahnya karena tidak ada titik temu lima bersaudara dalam perubahan akte yayasan.

"Alasannya adalah sampai saat ini kami tidak ada titik temu. Akte yayasan itu tidak bisa diubah dengan alasan abang saya dua orang merupakan ASN dan TNI yang menurut undang-undang tidak diperbolehkan menerima bantuan pemerintah. Dan jika dijual pun tetap akan dibagi dengan perhitungan 50 persen untuk ibu dan sisanya untuk lima anak-anaknya, tetapi mereka tidak setuju," kata Ridwan.

Efi Simanungkalit, istri Bottor menyebut sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi yang diinisiasi majelis hakim PN Tarutung, namun gagal dan gugatan perdata tersebut akhirnya berlanjut.

"Mediasi kami tadi gagal dan kami tolak hingga sidang berlanjut pada 29 Juli 2020 nanti, " kata Efi menanggapi Tagar. []

Berita terkait
Buron Setahun 2 Pencuri Toko di Tarutung Didor
Pelarian selama setahun, dua dari empat pelaku pencurian Toko Miduk di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berakhir di ujung pistol polisi.
Cara Kantor Pos Tarutung Menyalurkan Bansos Tunai
Penyaluran bantuan sosial tunai lewat Kantor Pos Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berlangsung tertib dan mengikuti protokol kesehatan.
Tarutung Diguncang Gempa Bumi Tektonik
Gempa bumi tektonik terjadi di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Minggu siang.