Palopo - Seorang pria inisial JU, 30 tahun, terpaksa ditangkap Polisi karena kedapatan mencuri pakaian dalam wanita. Pria buruh harian ditangkap di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel, Selasa 10 Maret 2020, malam.
Warga asli Kabupaten Jeneponto ini tertangkap tangan mengambil sejumlah pakaian wanita seperti, celana dalam, baju daster hingga jilbab atau kerudung di rumah kos khusus wanita di Kota Palopo, Sulsel.
Pelaku mengambil pakaian wanita di rumah kos wanita.
Panit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo IPDA Akbar mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria kedapatan mencuri pakaian dalam wanita di Jalan Bitti. Adanya informasi itu petugas langsung ke lokasi mengamankan pelaku.
"Pelaku mengambil pakaian wanita di rumah kos wanita. Dan saat ditangkap, kami temukan barang bukti bungkusan kain, berisi pakaian dalan wanita," kata Akbar kepada Tagar, Rabu 11 Maret 2020.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah pakaian dalam wanita di jemuran rumah kos wanita di Jalan Bitti, Palopo. Kemudian, saat pelaku tengah duduk di perempatan jalan, langsung dilihat masyarakat dan ditangkap.
Berdasarkan pengakuannya, Jufri mencuri pakaian dalam wanita sudah tiga kali disekitar Kelurahan Balandai, Wara Utara, Palopo dengan sasaran rumah kos atau kontrakan.
"Sasaran pencurian adalah pakaian wanita berdaskan pesanan temannya, karena akan dijual kembali," beber Akbar.
Mahasiswa Magister Hukum UMI ini mengaku jika pelaku bersama barang bukti berupa jilbab, celana dalam wanita dan daster, telah diamankan di Mapolsek Wara Utara.
Namun, saat ini Polsek Wara belum menerima laporan resmi warga terkait tindak pidana pencurian ini.
"Kami mengimbau kepada warga yang menjadi korban agar segera melaporkan diri," ujarnya. []