Makassar - Seorang anak berusia 10 tahun inisial DK, ditangkap Polisi karena mencuri alat sembahyang agama Buddha berupa kuningan didalam Wihara Girinaga, Jalan Gunung Salahutu, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel. Polisi tangani kasus pencurian dengan pemberatan ini diversi.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, AKP H Rahman Ronrong mengatakan, pihak Wihara melaporkan adanya barang atau alat sembahyang hilang di Wihara Girinaga.
Sesuai dengan Undang-Undang, anak ini belum bisa tersentuh hukum.
Sehingga penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga mengecek rekaman kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian.
"Adanya laporan pencurian itu, kami langsung ke lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV. Dan aksi pelaku terekam, sehingga kami dengan cepat mengidentifikasi dan menangkap DK saat tengah main game di warnet," kata Rahman, saat dikonfirmasi Tagar, Selasa 10 Maret 2020.
Dihadapan petugas, anak putus Sekolah Dasar (SD) ini mengakui perbuatannya telah mengambil tiga buah alat sembahyang di Wihara Girinaga, Kota Makassar.
Satu diantara tiga alat berupa kuningan ini kemudian diakuinya telah dijual kepada penjual bakso yang tidak dikenalnya seharga Rp 25 000. Kemudian, D menggunakan uang itu untuk bermain game online di warnet.
"Yang kami amankan barang bukti itu sisa dua, yang satu sudah dijual seharga Rp 25.000 kepada penjual bakso yang tidak dikenalnya, kemudian uangnya digunakan untuk bermain game di warnet sekitar rumahnya," bebernya.
Rahman menerangkan, jika kasus pencurian ini melibatkan anak dibawah umur. Sehingga, Tim penyidik rencananya melakukan penanganan hukum dengan cara diversi.
Olehnya itu, dalam waktu dekat, akan berkoordinasi dengan pihak keluarga DK, pelapor, dan sekaligus pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Sesuai dengan Undang-Undang, anak ini belum bisa tersentuh hukum. Kemungkinan anak akan diserahkan ke keluarganya untuk pembinaan, ataukah dilakukan diversi. Tapi kita lihat saja perkembangannya dulu," tambahnya.
Namun untuk saat ini, D masih ditahan di Mapolsek Makassar untuk menjalani rangkaian proses pemeriksaan.