Labuan Bajo - MH, 31 tahun, warga Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya istrinya hingga tewas.
"MH menganiaya istrinya Anastasia Adriani Setia, 29 tahun, hingga meninggal dunia, Rabu 23 Oktober 2019 pukul 18.00 WITA," kata Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto, Kamis 24 Oktober 2019.
Yoga mengatakan, berdasarkan informasi MH tanpa sebab yang jelas mengambil sebatang kayu api dan memukulkannya ke bagian kepala istrinya sebanyak tiga kali. Akibat pukulan tersebut, Anastasia tersungkur pingsan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan
Warga sekitar yang mendengar kejadian, segera melarikan Anastasia ke Puskesmas Orong guna mendapat pertolongan medis. Namun setelah beberapa saat dirawat di Puskesmas Orong, perempuan malang itu dinyatakan meninggal dunia.
"Hubungan korban dan pelaku yaitu suami istri sah. Untuk sementara penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan kematian masih didalami," kata Yoga.
Menurut dia, anggota Polsek Lembor sudah melakukan olah TKP. Polisi juga mengimbau keluarga Anastasia untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lembor dan besok pelaku dititip di tahanan Polres Manggarai Barat," jelas Yoga.[]