Rayakan Deepavali Tanpa Izin Suami, Istri Dianiaya Hingga Babak Belur

Sungguh malang nasib wanita berinisial Ma ini. Dia diduga dianiaya suaminya Pergas (33) karena merayakan Hari Raya Deepavali tanpa izin.
Pergas, pelaku penganiaya istri saat diekspos di Polsek Medan Sunggal, Medan Sumatera Utara, Selasa (28/11). (Foto: Erie)

Medan, (Tagar 28/11/2017) - Sungguh malang nasib wanita berinisial Ma ini. Dia diduga dianiaya suaminya Pergas (33) karena merayakan Hari Raya Deepavali tanpa izin.

Kejadiannya, saat itu Pergas pulang ke rumah dan langsung marah kepada Ma. Pergas marah karena Ma merayakan Hari Raya Deepavali tanpa ada izin darinya pada 17 Oktober 2017 silam.

Sempat terjadi cekcok mulut antara suami-istri itu. Karena emosi Pergas memuncak, dia diduga memukul pelipis kanan dan kepala Ma sebanyak tiga kali.

Setelah dihajar oleh suaminya, Ma yang babak belur langsung pergi keluar dari rumah. Sedangkan Pergas langsung masuk ke dalam rumah  mereka di Jalan Satria, Kelurahan Tanjungrejo, Kota Medan.

Atas kejadian itu, Ma membuat laporan ke Mapolsek Sunggal. Lalu setelah melakukan penyelidikan, petugas Polsek Sunggal berhasil menangkap Pergas dan membawanya Mapolsek Sunggal, Selasa (28/11).

"Perkara yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 44 ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.  Ancaman hukuman lima tahun. Saat ini tersangka sudah ditahan," jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna.

Terpisah, Pergas menyesali telah menganiaya istrinya. "Saya melakukannya karena emosi," ujar Pergas singkat. (Eri)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.