Aceh Tamiang - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi syariat Wilayatul Hisbah (WH) menangkap seorang pria yang diduga memproduksi dan menjual minuman keras jenis tuak di wilayah Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial ZD, 32 tahun, warga Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang belakangan sudah mulai resah yang dilakukan ZD memproduksi dan menjual tuak di desa itu," kata Syahrir, kepada Tagar, Jumat, 3 Juli 2020.
ZD kami tangkap bersamaan barang bukti berupa, satu buah tong besar berukuran 30 liter yang berisikan minuman tuak kurang lebih 15 liter.
Sebelum melakukan penggeledahan kata Syahril, pihaknya sudah seminggu melakukan pengintaian di lokasi produksi minuman haram tersebut.
"ZD kami tangkap bersamaan barang bukti berupa, satu buah tong besar berukuran 30 liter yang berisikan minuman tuak kurang lebih 15 liter, beserta alat yang diduga digunakan untuk membuat tuak," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, petugas pun langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti ke kantor satpol PP dan WH Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, ZD mengaku memproduksi dan menjual minuman keras jenis tuak itu sudah lama ia jalani dengan alasan untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Kepada petugas ZD mengaku, hasil dari pekerjaannya sebagai seorang petani tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka, sehingga ia harus memproduksi dan menjual tuak untuk menambah penghasilan," kata dia
Kendati begitu, petugas tetap harus melakukan proses penahanan dan pembinaan terhadap pelaku, sebab perbuatannya telah melanggar pasal 16, qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Dalam pasal 16 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 60 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan," ujarnya.
Saat ini ZD telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Kuala Simpang. Dan sebelumnya, terhadap pelaku juga telah dilakukan rapid test dan hasilnya menunjukan negatif.
"Kemarin, Kamis, 2 Juli 2020 sore ZD sudah dikirim ke Lapas Kampung Dalam, Kualasimpang," ujarnya. []
Baca juga:
- Cekcok soal Mabuk Tuak di Simalungun Berujung Maut
- Bacok-bacokan di Lapo Tuak, 1 Warga Deli Serdang Tewas