Banda Aceh - Personel Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh menangkap MU, 26 tahun, karena membawa kabur santri dari sebuah pesantren di kabupaten tersebut. Aksi pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur akhirnya diketahui keluarga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Eko Renci Oktama menyebutkan, pelaku MU diamankan di rumahnya di Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Aceh pada Rabu, 22 Januari 2020 dini hari.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu sekira pukul 02.30 WIB di rumahnya, pelaku telah melakukan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana,” kata Eko dalam keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 23 Januari 2020.
Eko menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku menjemput korban di salah satu pesantren di Kabupaten Pidie pada Sabtu, 18 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, kepada petugas piket pesantren, pelaku mengaku sebagai paman korban.
“Pelaku melaporkan kepada piket posko di pesantren tersebut untuk dipanggilkan korban dengan alasan pelaku menjemput korban untuk pergi ke tempat acara pesta keluarganya,” tutur Eko.
Korban mengaku tidur di salah satu losmen bersama terlapor. Akibat kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendengar alasan pelaku, kata Eko, kemudian petugas piket pesantren memberi izin korban dijemput oleh pelaku. Dua hari berselang atau pada Senin, 20 Januari 2020 sore, ayah korban mendatangi pesantren tersebut dengan tujuan mengantarkan makanan untuk korban.
Namun, setelah dipanggil oleh petugas piket pesantren, korban tak ada di tempat. Berdasarkan keterangan temannya, korban sudah meninggalkan pesantren sejak dua hari lalu bersama pelaku.
Misteri tentang keberadaan korban akhirnya mulai terkuak. Setelah mencari ke mana-mana, korban ditemukan di SPBU Bambi pada Selasa, 21 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangannya, korban mengaku tidur bersama pelaku di salah satu losmen di kabupaten tersebut.
“Korban mengaku tidur di salah satu losmen bersama terlapor. Akibat kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pidie,” ujarnya. []