Magelang - RG, 40 tahun, warga Desa Margorejo, Kecamatan Gladasari, Kabupaten Boyolali ditangkap jajaran Polres Magelang Kota lantaran melakukan pencurian di sebuah ATM, 13 Juli 2020. Modusnya, pelaku mengambil uang dengan mengganjal exit shutter atau pintu keluar uang.
"Awalnya, saya diajari oleh teman, kemudian disuruh melihat di YouTube," kata RG, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin, 3 Agustus 2020.
RG menuturkan, dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini lantaran desakan ekonomi. Dia pun sengaja berangkat dari rumahnya di Boyolali dan mencari lokasi ATM yang dirasa aman untuk melancarkan aksinya. Akhirnya, RG memilih ATM BNI di RST dr Soejono Magelang.
"Baru satu kali ini, masih mencoba. Baru di sini saja. Karena aman," tuturnya.
Saya masuk, mengambil uang di ATM, terus saya ganjal pakai obeng atau drei.
Dalam melakukan aksinya, RG berlagak biasa, seperti layaknya orang mengambil uang menggunakan kartu ATM. Dirinya memasukkan kartu ATM berikut pin dan melakukan transaksi pengambilan uang dengan nominal paling besar, yakni Rp 2,4 juta.
"Saya masuk, mengambil uang di ATM, terus saya ganjal pakai obeng atau drei. Uangnya udah sempat saya ambil pakai kawat, Rp 2,3 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, mesin ATM secara otomatis mengirimkan laporan berupa kerusakan sistem. Laporan tersebut terkoneksi dengan pihak vendor pengisian uang, dalam hal ini PT SSI.
PT SSI pun kemudian melaporkan temuan tersebut ke Mapolresta Magelang yang langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, pengamatan CCTV. Kurang dari tiga jam, pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Ajun Komisaris I Dewa Gede Ditya Krisnanda.
Baca juga:
- Curi iPhone Majikan di Sleman buat Berfoya-foya
- Pencuri Motor Ditangkap Tim Gabungan Polres Rote Ndao
- Polisi Ringkus Pencuri Motor Meresahkan di Makassar
Menurut Krisnanda, pelaku cukup lihai dalam melakukan aksinya. Dia hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga 11 menit untuk mencuri uang dari ATM.
"Lamanya yang ambil uang per lembar. Usai mengambil uang, dia membuang alat berupa kawat dan obeng di sungai dekat TKP. Kita lakukan pencarian cuma ketemu obengnya," ucap Krisnanda.
Diakuinya, aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM baru satu kali ini dilaporkan di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Untuk menghindari kejadian serupa, kepolisian akan segera menindaklanjuti pengakuan pelaku yang belajar mencuri dari konten YouTube.
"Akan kami cek, konten-konten yang mengajarkan itu. Akan kami tindak lanjuti maupun koordinasi dengan satker di atas," kata dia.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun. []