Makassar - Personel tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua pelaku diringkus, satu di antaranya residivis.
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap Farhan Dermawan alias Ale', 19 tahun, warga Jalan Baji Pammuji, Kota Makassar dan Muh Kurniadi Yusran, 18 tahun, warga Jalan Paccinongan, Kabupaten Gowa.
Di Kecamatan Biringkanaya, keduanya mengambil dua unit sepeda motor.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ahmad Syah Jamal mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Kami menangkap dua pelaku sindikat pelaku curanmor. Dimana masing-masing kami tangkap saat berada di rumahnya," kata Ipda Jamal, Selasa, 28 Juli 2020.
Hasil pemeriksaan, Ale' dan Yusran kerap melakukan tindak pidana pencurian motor di sejumlah tempat di Makassar. Bahkan dari pengakuan keduanya, mereka juga melakukan aksi jambret terhadap pengguna jalan.
Baca juga:
- Demi Hidupi 4 Anak, Ibu di Tegal Curi Bahan Pangan
- Antisipasi Pencurian Ternak Jelang Idul Adha di Gowa
- Marak Pencurian Bunga-bunga di Bantaeng
Salah satunya melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Biringkanaya. "Di Kecamatan Biringkanaya, keduanya mengambil dua unit sepeda motor. Salah satu motor dijual seharga Rp 800 ribu lewat Facebook," ujar dia.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan saat beraksi dan satu unit sepeda motor milik korban. Dua pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut.
"Fajar alias Ale' ini merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, pernah dilumpuhkan tetapi hal itu tidak membuat dirinya jera. Jadi mereka hanya bermodalkan kunci letter T saat beraksi," katanya. []