Yogyakarta - Seorang pemuda berinisial AW 26 tahun, warga Sampang, Madura, Jawa Timur membawa kabur sepeda motor milik temannya. Pelaku mengelabuhinya dengan meminjam motor tersebut untuk membeli rokok.
Kapolsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus penipuan dan penggelapan itu menimpa Asriyati warga Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan temannya dalam perjalanan pulang dari Jakarta menuju Madura. Namun keduanya memutuskan berhenti di Yogyakarta untuk mampir. Pelaku dan temanya ini berhenti untuk berwisata di Yogyakarta. Keduanya kemudian menginap di salah satu hotel di kawasan Pawirotaman, Kecamatan Mergangsan.
Di tempat itu, pelaku berkenalan dengan korban Asriyati. Karena sudah merasa dekat, keduanya lantas melakukan perbincangan dan saling mengakrabkan satu sama lain. Hingga pada akhirnya pelaku meminjam sepeda motor korban yang dibawa korban saat bertemu keduanya.
"Korban dan pelaku ini baru kenalan di tempat itu (hotel). Korban adalah teman pelaku. Pelaku diamankan karena menggelapkan motor milik temannya," kata Kompol Tri kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2020.
Saat itu, pelaku mengaku ingin membeli rokok. Tanpa menaruh curiga, korban lantas memberikan sepeda motor kepada pelaku. Setelah mendapat kepercayaan dari korban, pelaku langsung pergi dengan sepeda motor korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Korban dan pelaku ini baru kenalan di tempat itu (hotel). Korban adalah teman pelaku.
Korban menunggu sampai malam hari namun pelaku tak kunjung kembali. Korban akhirnya melapor ke Polsek Mergangsan karena baru sadar menjadi korban dugaan penipuan. "Korban tahunya, pelaku ini teman kenalannya. Saat diselidiki ternyata pelaku dan temanya baru kenal saat dalam perjalanan ke Yogyakarta," ucapnya.
Mendapat laporan itu petugas lantas melakukan penyelidikan degan meminta keterangan saksi-saksi dan korban. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankanya di salah satu cafe di Seturan, Kecamatan Depok, Sleman.
Sementara sepeda motor yang dibawa oleh pelaku sudah digadaikan di wilayah Solo, Jawa Tengah sebesar Rp 1,5 juta. Kepada petugas, hasil gadai motor digunakan untuk kebutuhan hidup selama berada di Yogyakarta dan biaya pulang ke Madura.
Panit Reskrim Polsek Mergangsan Aiptu Haryanto mengatakan dari hasil pemeriksaan penyelidikan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan di Jawa Timur. Atas perbuatanya kini pelaku kembali terancam mendekam di dalam jeruji besi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Tomira di Kulon Progo Disatroni Pencuri
- 3 Kali Dibui-50 Kali Mencuri, Ditembak Polisi Sleman
- Tiga Kali Dibui, Pria Wonosobo Curi Lagi di Sleman