Pria Bertato Curi Burung Mahal di Kraton Yogyakarta

Dua pria ditangkap setelah mencuri lima ekor burung seharga Rp 6 juta di wilayah Kraton, Yogyakarta. Pelaku mengaku mabuk saat mencuri.
Ilustrasi mencuri burung. (Facebook/Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Dua orang pria ditangkap polisi karena mencuri lima ekor burung di rumah warga di wilayah Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Burung yang dicuri sebanyak lima ekor itu ditaksir seharga total Rp 6 juta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kraton telah melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana pencurian burung yang terjadi pada Rabu 22 Januari 2020. Pencurian itu terjadi di siang bolong, sekitar pukul 14.00 WIB di Suryoputran, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta.

"Memang benar ada pencurian tersebut. Pelaku dua orang sudah diamankan," kata Kapolsek Kraton Komisaris Polisi Isrowiyah saat dikonfirmasi Tagar, Senin 27 Januari 2020.

Kedua pelaku tersebut adalah RB 27 tahun, warga Pringgokusuman Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan VA 37 tahun, warga Gondomanan, Kota Yogyakarta. Mereka mencuri burung peliharaan milik Hari Pamungkas 32 tahun.

Kompol Isrowiyah mengatakan peristiwa itu bermula pada saat korban tidak berada di rumah. Saat kembali ke rumahnya korban kaget telah mendapati burung mahal piarannya tidak ada. Lima burung yang dicuri itu yakni satu ekor Cucak Ijo dan empat ekor burung Lovebird.

Memang benar ada pencurian tersebut. Pelaku dua orang sudah diamankan.

Kelima burung tersebut telah diambil tanpa izin oleh orang. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian yang ditaksir sekitar Rp 6 juta. "Korban kaget burung peliharaanya yang berada di depan rumah ternyata raib. Yang hilang ada lima ekor," katanya.

PencuriDua orang pelaku pencurian burung di wilayah Kraton, Kota Yogyakarta. (Foto: Polsek Kraton/Tagar/Evi Nur Afiah)

Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Kraton untuk mengusut siapa pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya polsek langsung melakukan penyelidikan perkara. Tidak begitu lama, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian.

Polisi menangkap dua orang. Keduanya ditangkap tak jauh dari rumah korban pada malam harinya setelah kejadian pencurian. Keduanya berniat akan mengembalikan ke lima burung tersebut kepada korban. Namun, korban dan warga langsung menggelandangnya ke Polsek Kraton.

Pihak kepolisian akan tetap memproses kedua pelaku karena terbukti melakukan pencurian. Dari tangan pelaku, petugas dapat pengamankan satu ekor Cucak Ijo, empat burung lovebird dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ternyata kedua pelaku tersebut tak lain adalah teman korban sendiri. Atas kasus tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurunga minimal 5 tahun penjara.

Kepada petugas, kedua pelaku melakukan pencurian dalam keadaan mabuk. Sehingga mereka mengaku tidak sengaja mencuri. "Kedua pelaku saat ini masih kami proses untuk diajukan pidana hukum ke pengadilan," ucap Isrowiyah. []

Baca Juga:

Berita terkait
Ibu Muda Menangis Kepergok Curi Tas di Pasar Rembang
Ibu muda di Rembang hanya bisa menangis ketika tertangkap korban dan warga mencuri tas di pasar. Bahkan terus menangis sampai di kantor polisi.
Sempat Viral, Pencuri Hp di Malang Diamankan Polisi
Aksi tersangka mencuri di salah satu counter handphone sempat terekam dengan mengancam pemilik toko dengan golok.
Dituduh Mencuri, 2 Anak di Labuhanbatu Dipijak-pijak
Dua anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu, dipijak-pijak seorang pria dewasa karena diduga melakukan pencurian.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.