3 Kali Dibui-50 Kali Mencuri, Ditembak Polisi Sleman

Pria asal Wonosobo sudah dipenjara tiga kali dan sudah mencuri 50 kali. Polisi menangkapnya setelah menembak kakinya saat berusaha kabur.
Satreskrim Polres Sleman menunjukkan barang bukti hasil pencurian S di Sleman kepada wartawan. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Pria berinisial S 44 tahun, warga Wonosobo, Jawa Tengah sudah tiga kali dipenjara. Dia harus masuk penjara lagi setelah tertangkap mencuri sepeda motor di Sleman. Selama ini, S tercatat sudah 50 kali melakukan aksi pencurian.

Kepala Satuan Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Rudi Prabowo menetapkan S sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di Sleman. Berdasarkan data yang diperoleh, sejak tahun 2004 lalu, S sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor lintas provinsi.

Bahkan tidak hanya mencuri sepeda motor, S pernah berurusan dengan pihak polisi karena kasus pencurian dua ekor sapi. Total kasus pecurian yang dilakoni residivis sudah sebanyak 50 kali. "Pelaku S pernah mencuri dua ekor sapi di Jawa Tengah," kata AKP Rudi kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin 20 Januari 2020.

Dari kasus pencurian sepeda motor ini, kejadiannya di rumah korban Wiwin, warga Sleman pada 17 Januari 2020. Dalam aksinya, tersangka S melakukannya bersama rekannya R 32 tahun, warga Wonosobo. Dalam hitungan menit, keduanya mampu membobol rumah korban. "Ada dua tersangka dalam kasus ini. Petugas mengamankan S di Jalan Magelang, tersangka R diamankan di Wonosono," katanya.

Pelaku S pernah mencuri dua ekor sapi di Jawa Tengah.

Korban melaporkan ke Polres Sleman. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sleman bergabung dengan unit Reskrim Polsek Tempel berhasil menangkap S. Namun saat ditemui petugas, S berusaha kabur dan petugas terpaksa mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan pelaku. "Kami terpaksa menembak kaki pelaku S karena dia hendak kabur," ucapnya.

Kepada petugas, pelaku S ternyata sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah Sleman. Motor hasil curiannya mereka jual dengan harga yang beragam. Mulai dari harga Rp 1 juta melalui media sosial atau dijual secara langsung.

Pelaku S yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Karena faktor ekonomi. Saya kerja tani di Wonosobo," katanya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurunga minimal 5 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Tiga Kali Dibui, Pria Wonosobo Curi Lagi di Sleman
Tiga kali masuk penjara tidak membuat pria asal Wonosobo ini jera. Dia kembali mencuri di Sleman. Polisi menembak kakinya saat berusaha kabur.
Preman Bertato Pelaku Pencurian di Sleman Ditangkap
Preman bertato yang biasa melakukan pencurian dengan kekerasan di Turi Sleman akhirnya ditangkap. Dalam sebulan dia sudah beraksi tujuh kali.
Pelaku Pencurian di Gowa Dilumpuhkan Timah Panas
Polsek Somba Opu berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis velg mobil yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Somba Opu.