Tokoh MUI dan Politisi Tolak Investasi Miras Diteken Jokowi

Sejumlah tokoh dan politisi menolak rencana Presiden Jokowi untuk membuka izin investasi industri minuman keras (miras).
Ilustrasi pesta minuman keras atau miras. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Sejumlah tokoh dan politisi menolak rencana Presiden Jokowi untuk membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Alasannya beragam, namun secara garis besar investasi miras dinilai lebih membawa kerugian dibanding manfaat.  

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti aturan tersebut sebagai sinyal pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan mafsadat bagi rakyatnya," kata Anwar dalam keterangan resminya dikutip CNN Indonesia, Minggu, 28 Februari 2021.

Anwar melihat bangsa ini telah kehilangan arah dengan kebijakan tersebut. Sebab, ia beranggapan tak ada lagi pegangan yang jelas bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Tapi dalam praktiknya mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," pungkas Anwar.

Tak jauh beda, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pembukaan izin investasi untuk industri miras tersebut.

Awiek, sapaannya, menilai langkah pemerintah itu lebih banyak membawa kerugian. Ia sekaligus menegaskan bahwa partainya tidak anti investasi. Namun, kata dia, investasi yang didukung adalah investasi yang tidak merusak.

"Demikian halnya rencana pemerintah untuk membuka investasi industri Miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profit," kata Awiek dalam keterangannya.

Penolakan serupa juga datang dari Politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera. Mardani meminta kebijakan izin investasi miras di Indonesia dibatalkan saja. Kebijakan yang sudah diteken, baginya kontraproduktif dengan orientasi presiden RI, Joko Widodo yang memprioritaskan dan membangun sumber daya manusia.

"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan pak Jokowi. Dampak miras jauh lebih banyak mudharat (keburukannya) ketimbang manfaatnya," jelas Mardani.

Pelonggaran izin industri miras, menurut Mardani dapat membahayakan generasi muda bangsa. Negara memang perlu investasi, tetapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa.

PKS, kata dia, sejauh ini masih berusaha melakukan pembatalan melalui jalur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan bersama dengan masyarakat sosial.

Adapun polemik ini berawal kala Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[]

Berita terkait
Gadis 16 Tahun di Sinjai Diperkosa 5 Pria Usai Dicekoki Miras
Remaja perempuan berusia 16 tahun di Sinjai diperkosa 5 pria usai dicekoki minuman keras.
Nominal Denda Uang si Penjual Miras di Yogyakarta
Satpol PP DIY gencar memberantas peredaran miras. Penjual minuman yang memabukkan itu, jika tertangkap dikenai denda uang. Berikut besarannya.
Pesta Miras Berujung Penusukan Hingga Usus Terburai di Bulukumba
Cekcok saat pesta miras, seorang pria di Kabupaten Bulukumba dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.