RUU Minol Atur Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras

Pakar hukum tata negara Prof Muhammad Fauzan memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) atur peredaran dan penggunaan miras
Pakar hukum tata negara Prof Muhammad Fauzan memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) atur peredaran dan penggunaan miras. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Muhammad Fauzan memandang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) bukan aturan larangan masyarakat mengonsumsi minuman keras (miras). Akan tetapi, merupakan aturan dalam persoalan peredaran dan penggunaan minuman berakohol.

"Saya berpendapat dari segi penamaan RUU, itu maka bukan larangan minuman beralkohol, melainkan yang diatur lebih banyak terkait dengan peredaran minuman beralkohol dan penggunaannya saja. Jadi tidak strik kepada larangan miniman beralkohol," ujar Fauzan saat dihubungi Tagar, Minggu, 15 November 2020.

 Kemanfaatannya harus dapat dirasakan oleh individu, masyarakat, dan juga pemerintah.

Namun, Fauzan mengingatkan, dalam bahasa akademis dan teori perundang-undangan, hukum yang baik termasuk di dalamnya UU adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan. Menurut dia, keadilan yang dimaksud dapat dirasakan oleh setiap manusia atau golongan.

Baca juga: Dasco Minta RUU Minuman Beralkohol Tak Perlu Direspons Berlebihan

"Atau dalam bahasa lain harus bermanfaat dan kemanfaatannya harus dapat dirasakan oleh individu, masyarakat, dan juga pemerintah," ucap dia.

Untuk diketahui, pada 10 November 2020 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut pembahasan RUU Larangan Minol diusulkan 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut bisa menjerat penjual dan konsumen.

Dalam RUU tersebut, tertulis bahwa penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dipenjara hingga 2 tahun. RUU ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beberapa di antaranya berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Apabila RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

Baca juga: PKS Ungkap Alasan Ngotot Bahas RUU Minuman Beralkohol

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Sementara, ancaman pidana dan denda penjual miras diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19. []

Berita terkait
Wakot Bandung Menilai Banyak Dampak Buruk Minuman Beralkohol
Wali Kota Bandung menilai banyak hal negatif dihasilkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol, dirinya pun dukung RUU tentang minuman beralkohol.
RUU Minol Justru Berpotensi Tingkatkan Minuman Alkohol Ilegal
RUU Minuman Beralkohol memicu timbulnya potensi meningkatkan produksi minuman alkohol yang ilegal.
Minuman Beralkohol Picu Bapak Perkosa Anak Kandung di Riau
Bapak cabul ini mengaku mabuk dipicu minuman beralkohol hingga tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun, hingga dikabarkan hamil.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.