Presiden Jokowi Pulihkan Nama Baik Evi Novida Ginting

Presiden Jokowi memulihkan nama baik Evi Novida Ginting melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Presiden Jokowi dalam Kongres Partai Gerindra, Sabtu, 8 Agustus 2020 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Jakarta - Presiden Jokowi memulihkan nama baik Evi Novida Ginting melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.

Atas terbitnya Keppres itu, maka Presiden telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, perlu menetapkan pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Keppres Nomor 83 P Tahun 2020Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. (Foto: Tangkapan Layar)

Jokowi sebelumnya mengeluarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tersebut untuk memberhentikan tidak hormat anggota KPU Evi Novida Ginting.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis penggalan keterangan dalam Keppres seperti dikutip Tagar, Jumat, 27 Maret 2020. 

Keppres tersebut diteken Jokowi sebagaimana tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi, lantaran dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. 

Di dalam Keppres itu, Jokowi juga menyebut Evi Novida Ginting Manik telah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Adapun Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin, 23 Maret 2020, atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan. 

Tidak terima dipecat sebagai komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN. 

Dia merasa 17 tahun pengabdian sebagai anggota KPU, mulai dari KPU Medan, KPU Sumatera Utara, dan KPU RI berakhir sia-sia hanya karena putusan DKPP yang menurutnya cacat hukum. 

Atas keputusan DKPP tersebut, Presiden Jokowi pun menerbitkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

"Saya mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020. 

Akhirnya, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan tersebut, dan Presiden Jokowi mencabut Keppres pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU, dan memulihkan nama baiknya.

DKPP Tidak Terima

Akan tetapi, keputusan Presiden Jokowi itu bertolak belakang dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menyatakan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai telah melanggar kode etik. 

"Kami sudah berkomitmen, bukan karena menang kalah, bahwa kami tidak akan mengubah harga diri putusan DKPP Nomor 317," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam diskusi virtual, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Agustus 2020.

Meskipun Presiden Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting, hal itu tidak mempengaruhi putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

Muhammad mengatakan DKPP memutus persoalan etik, sementara belum terdapat lembaga banding etik di Indonesia. PTUN disebutnya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum. 

Lebih lanjut, Muhammad menuturkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bukan hanya menerima suap atau memihak salah satu peserta pemilu, melainkan juga bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu. 

"Kami ini dipercaya rakyat, kalau kita tidak ahli, bisa rusak ini pemilu," kata Muhammad. 

Muhammad menuturkan dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas membentuk undang-undang, salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP. 

Untuk itu, putusan DKPP yang menyatakan Evi Novida Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur serta bersifat final dan mengikat.[]

Berita terkait
Jokowi Diminta Terima Putusan PTUN Soal Evi Novida
Arse Sadikin menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan Evi Novida Ginting.
PTUN Minta Jokowi Pulihkan Posisi Evi Novida Ginting
PTUN memerintahkan Jokowi untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut, serta mewajibkan presiden untuk merehabilitasi nama baik Evi Novida.
Jokowi Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken surat keputusan presiden (Keppres) yang memecat Evi Novida Ginting dari kursi Komisioner KPU.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.