Jokowi Diminta Terima Putusan PTUN Soal Evi Novida

Arse Sadikin menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan Evi Novida Ginting.
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020 (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin menyarankan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik. Hal ini terkait dengan pemberhentian Evi Noveda sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia berpandangan, melalui putusan PTUN Jakarta itu ada prosedur dan substansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menjadi dasar Jokowi mengeluarkan SK pemberhentian.

Agar ke depan makin etis dalam bertindak dan semakin pruden dalam menegakkan etika dan semakin kredibel dalam membuat keputusan

"Walaupun bisa ada upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali (PK), menurut saya itu tidak perlu ditempuh. Dilaksanakan saja sepenuhnya putusan PTUN Jakarta tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2020.

Putusan PTUN Jakarta mewajibkan Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut kembali SK pemberhentian Evi secara tidak hormat. Dalam amar putusan juga katakan agar presiden diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula. 

Selain itu, PTUN memberikan sanksi bagi Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu. Lantas Arse meminta agar persoalan ini menjadi pembelajaran ke depannya. 

"Mari kita jadikan ini untuk pembelajaran, agar ke depan makin etis dalam bertindak dan semakin pruden dalam menegakkan etika dan semakin kredibel dalam membuat keputusan," ucap Zulfikar Arse Sadikin.

Teranyar, DKPP memberhentikan mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian secara tidak hormat kepada Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU periode 2017-2022. []

Berita terkait
Jokowi Perintahkan Teten Masduki Relaksasi Koperasi
Jokowi meminta kepada Teten Masduki, agar secepatnya memberikan relaksasi dan restrukturisasi Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
PTUN Minta Jokowi Pulihkan Posisi Evi Novida Ginting
PTUN memerintahkan Jokowi untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut, serta mewajibkan presiden untuk merehabilitasi nama baik Evi Novida.
Viral Relawan Jokowi: Solo Tak Butuh Gibran
Relawan Jokowi Kusuma Putra menilai Achmad Purnomo lebih pantas memimpin Solo dibandingkan Gibran, putra Presiden.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)