Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Evi Novida Ginting terhadap Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Meneruskan catatan rumahpemilu, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan batal. Lantas PTUN Jakarta memerintahkan Jokowi untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut, serta mewajibkan presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan jabatan Evi Novida sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.
Kami berharap, presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan PMH atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan," ucap PTUN Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Dikonfirmasi rumahpemilu, kuasa hukum Evi Novida Ginting, Heru Widodo mengatakan bahwa dengan keluarnya putusan PTUN, maka penggantian pejabat antar waktu tak boleh dilakukan.
Menurutnya, presiden harus menjalankan putusan PTUN untuk memulihkan jabatan Evi sebagai anggota KPU RI.
"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses PAW (pejabat antar waktu)," katanya.
Heru pun berharap presiden tak mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Pada kasus perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembatasan internet di Papua di PTUN, presiden tak mengajukan banding.
- Baca juga: Penanganan Corona dan PEN Jangan Jadi Pepesan Kosong
- Baca juga: Politik Aji Mumpung Keluarga Besar Jokowi di Pilkada
"Kami berharap, presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan PMH atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding," kata Heru Widodo. []