Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken surat keputusan presiden (Keppres) yang memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis penggalan keterangan dalam Keppres seperti dikutip Tagar, Jumat, 27 Maret 2020.
Baca juga: 2 Komisioner KPU Diperiksa KPK, Arief: Kita Terbuka
Keppres tersebut diteken Jokowi sebagaimana tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi, lantaran dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Di dalam Keppres itu, Jokowi juga menyebut Evi Novida Ginting Manik telah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum
Adapun Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin, 23 Maret 2020, atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.
Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai komisioner KPU oleh DKPP. Selain Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca juga: Dipecat dari KPU, Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum
Putusan itu berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2020.
Selanjutnya, Senin, 23 Maret 2020, Evi mengajukan keberatannya dan meminta perlindungan hukum. Dia juga meminta Jokowi menunda menerbitkan Keputusan Presiden dalam menindaklanjuti putusan itu.
Namun, sehubung dengan terbitnya Keppres ini, Jokowi telah menolak permintaan Evi Novida Ginting. []