Makassar - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berencana akan membubarkan program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di kejaksaan.
Rencana pembubaran itu telah dibahas oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bersama Jaksa Agung, Baharuddin dan disepakati untuk dibubarkan TP4 serta TP4D.
Dengan adanya rencanya tersebut, Jaksa Agung memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi berdasarkan perintah, petunjuk dan arahan presiden.
“Jaksa Agung telah mengistrusikan, untuk tidak ada lagi perdebatan ada atau tidaknya lagi TP4D,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sul-Sel, Firdaus Dewilma usai mengikuti kegiatan Forum Silaturahmi dan Diskusi antara Kejaksaan dan PLN se-Sulawesi di kantor Kejati Sulsel, Kamis 21 November 2019.
Kelanjutan pada pembahasan TP4 dan TP4D ini akan dibahas pada Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia awal bulan Desember di Puncak Cianjur, Jawa Barat, kata Firdaus sesuai dengan petunjuk jaksa agung.
Jaksa Agung telah mengistrusikan, untuk tidak ada lagi perdebatan ada atau tidaknya lagi TP4D.
Walaupun secara peraturan TP4 bubar, namun secara institusi program pengawalan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan sebagaimana yang diminta oleh presiden.
Diharapkan Kejaksaan tetap melakukan pengawalan terhadap pembangunan, khususnya pada proyek-proyek strategis pemerintah. Sehingga membantu menciptakan iklim investasi di Indonesia serta menciptakan sinergitas antar sesama penegak hukum dalam melakukan pengawalan terhadap proyek strategis.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan, khususnya di jajaran intelijen. Tentu dapat melakukan pengaman proyek strategis pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten kota,” imbuhnya.
Tak hanya itu, bidang intelijen juga melakukan pemetaan untuk melakukan Alert Warning System terhadap gangguan dan hambatan yang menyangkut tentang ligitasi hukum.
Sementara, bidang perdata dan tata usaha dapat melakukan pendampingan hukum serta memberikan legal audit, jika diminta oleh pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten kota.
“Untuk pidana khusus dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), agar dapat menelaah laporan-laporan yang masuk terkait pada proyek strategis yang tersangkut pada persoalan hukumnya. Baik itu dari administrasi dan kontraknya,” tutupnya. []
Baca juga: