Jakarta - Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) berkunjung ke Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Larangan itu mulai berlaku pada hari ini, Kamis, 2 April 2020.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah lewat konferensi video, Rabu, 1 April 2020.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi WNA yang masuk dalam enam kategori, yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, China, Korea Selatan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan itu, Indonesia memberlakukan protokol kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Tanah Air bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba. Salah satu protokol wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Bagi WNI yang menunjukkan gejala ringan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai rapat terbatas lewat konferensi video bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 31 Maret 2020. []