Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus kepada warga DKI Jakarta yang tidak ingin mudik ke kampung halamannya. Langkah itu untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lokasi tujuan mudik.
"Apa yang akan kami jalankan untuk program tambahan untuk kurangi arus pemudik dari Jakarta ke daerah, dengan cara berikan bansos khusus. Kami akan pikirkan mekanisme agar yang dapatkan bansos ini tidak mudik," kata Juliari usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo lewat video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020.
Juliari mengatakan Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kemendagri, maupun Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mengatur besaran dan mekanisme bansos khusus warga DKI ini. Pengorganisasian ini agar tidak ada mekanisme tumpang tindih dan data yang masuk dapat disajikan kembali secara transparan.
Tapi program khusus ini kami berharap penerimanya tidak mudik. Detail di lapangan seperti apa nanti kami pikirkan.
Rencananya bansos khusus ini akan digelontorkan paling lambat dua minggu ke depan. Sementara sasarannya para pekerja sektor informal yang penghasilannya terganggu akibat virus corona yang merebak.
Meski begitu, Juliari tak menjamin warga DKI tidak mudik ke kampung halamannya. Namun, tindakan ini dilakukan sebagai langkah pemerintah meminimalisir lonjakan pemudik di musim libur lebaran 2020.
"Memang tidak mudah dan tidak bisa dijamin, namun kami belum ketemu penerapan di lapangan. Tapi program khusus ini kami berharap penerimanya tidak mudik. Detail di lapangan seperti apa nanti kami pikirkan," ucap Juliari.
Diketahui, Istana menegaskan tak ada larangan mudik bagi masyarakat di tengah wabah Covid-19. Hal itu ditegaskan Juru bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. Ia menyatakan tak ada larangan resmi dari Presiden.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," ucap Fadjroel lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Fadjroel menjelaskan, kebijakan pemerintah itu selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). []