Pratikno Jelaskan Perbedaan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disiapkan pihaknya sama dengan UU yang disamapikan DPR.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disiapkan pihaknya sama dengan UU yang disamapikan DPR. (Foto: Tagar/Fernandho P)

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sama dengan dokumen UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR ke Istana.

Ia menekankan, substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg yang memiliki 1.187 halaman, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden Jokowi.

Mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading.

"Sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Pratikno Luruskan Isu Pengangkatan Dua Wakil Menteri Kabinet

Ia menjelaskan, setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang juga dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Tugaskan Pratikno Serahkan UU Cipta Kerja ke NU dan MUI

"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku," ujar dia lagi.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah UU Cipta Kerja yang diberikan Pratikno, yakni berupa soft copy (1.187 halaman) dan hard copy (1.038 halaman).

Sedangkan, jika dibandingkan jumlah ini lebih banyak daripada jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pemerintah yakni sebanyak 812 halaman seperti yang disebutkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu. 

Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman. []

Berita terkait
Isu Reshuffle, Pratikno Peringatkan Para Menteri
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno membantah adanya rencana reshuffle yang akan dilakukan Presiden Jokowi. Maka itu dia memberikan pesan.
Pratikno Bantah Isu Reshuffle 18 Menteri Jokowi
Pratikno menepis adanya isu yang menyebutkan Presiden Joko Widodo akan melakukan perombakan (reshuffle) kabinet besar-besaran.
Pratikno: 17 Agustus Hentikan Semua Kegiatan 3 Menit
Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, masyarakat hikmat 3 menit.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.