Prajurit TNI Jual Pistol dan Amunisi ke KKB Dihukum

Prajurit TNI yang menjual pistol dan sejumlah amunisi ke KKB di Papua dihukum seumur hidup.
Pratu Demisla Arista Tefbana saat mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Militer III /19 Jayapura, Kamis malam, 12 Maret 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Pengadilan Militer III /19 Jayapura memecat dan memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Pratu Demisla Arista Tefbana, 28 tahun, oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 1710/Mimika, pasca ditangkap atas kasus penjualan gelap ribuan amunisi dan senjata api di wilayah Timika.

Demisla diduga kuat telah menyuplai senjata dan amunisi itu kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua, sejak 2018 lalu. Dia melanggar Pasal 1 ayat 1 Udang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Militer III /19 Jayapura, Letkol Chk R Agus P Wijoyo, SH dalam sidang yang berlangsung di Kota Jayapura, Kamis 12 Maret 2020 malam. Ia didampingi Hakim Anggota 1 Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, SH dan Hakim Anggota 2 Mayor Laut M. Zainal Abidin.

Saudara Moses Dwijangge sanggup membeli amunisi Rp 100 ribu per butirnya. Kalau pistol dijual Rp 50 juta per pucuk.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan menyerahkan senjata dan  amunisi. Dua, mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana pokok dipecat dari dinas militer," ungkap Letkol Agus P Wijoyo dalam putusannya.

Di akhir sidang, dengan berat hati terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Mayor Chk Alvie Syahri,SH dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro,SH dari Korem 174/ATW Merauke mengajukan banding kepada hakim pengadilan militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer III /19 Jayapura, Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, mengungkapkan, terdakwa Pratu Demisla telah menjual 1.300 amunisi dan tiga pucuk pistol kepada Moses Dwijangge yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Timika.

Moses Dwijangge sendiri menjabat sebagai Kepala Badan Musyawarah Kampung di daerah Timika. Hingga kini dirinya berstatus buron. Ia melarikan diri dengan membawa sepucuk pistol yang dibelinya dari Pratu Demisla seharga Rp 50 juta.

Sementara dua pucuk lainnya  berhasil disita Sub Den POM XVII/Cenderawasih dari tangan Demisla, dalam penangkapan di Sorong, Papua Barat, Selasa 6 Agustus 2019 lalu.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan menyerahkan senjata dan  amunisi.

"Saudara Moses Dwijangge sanggup membeli amunisi Rp 100 ribu per butirnya. Kalau pistol dijual Rp 50 juta per pucuk," beber Mayor Dendi kepada sejumlah wartawan, usai sidang.

Tak hanya itu, Moses Dwijangge juga membeli ribuan amunisi dari Serda Wahyu, yang sebelumnya telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama. Pratu Demisla bahkan mengetahui hal ini. Total 3.660 butir amunisi telah dijual ke tangan Moses Dwijangge.

Mayor Dendi menyebut, ribuan amunisi dengan berbagai caliber diperoleh Pratu Demisla dari lima juniornya, di Balatyon Infateri 754/ENK. Mereka berasal dari daerah yang sama. Demisla meminta amunisi secara bertahap, dengan alasan, untuk digunakan berburu.

"Dia mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya, pertama amunisi ia dapatkan dari Pratu Andreson Pere Thomas sebanyak 220 butir. Ke dua dari Prada Deki 130 butir, selanjutnya dari Pratu Elias K.S Waromi 860 butir, dari Pratu Methu Salak 150 butir. Amunisi ini tidak kembali, dan pengakuan dari terdakwa itu untuk kepentingan KKSB," beber Dendi seraya mengatakan, motif Demisla nekad melancarkan aksinya lantaran terlilit utang Rp 40 juta untuk melunasi speed boat.

Kronologi Awal

Kasus ini terkuak sejak tahun 2019, dimana Tim Gakkum Gabungan TNI dan Polisi menangkap tiga pria di Timika, lantaran kedapatan membawa 600 butir amunisi yang dibungkus plastik hitam dalam mobil rental yang digunakannya. Ketiganya divonis pidana 6 tahun penjara.

Salah satu pelaku bernama Jefri Albinus Bees, 23 tahun, kemudian mengaku jika ratusan amunisi itu adalah milik Pratu Demisla. Jefri sendiri bekerja pada usaha koperasi simpan pinjam milik Demisla.

Arahan Pangdam jelas, proses hukum tetap berjalan dan tak ada toleransi.

Selanjutnya, Pasi Intel Kodim 1710/Mimika bersama Sub Den POM XVII/Cenderawasih melakukan penyelidikan. Belakangan, terbongkar dua nama penyuplai utama ribuan amunisi kepada Jefri, yakni Pratu Demisla dan Serda Wahyu.

Serda Wahyu merupakan Bintara yang ditugaskan menjaga gudang senjata di Satuan Brigif 20 IJK/Kostrad, Timika. Ia secara diam-diam menyembunyikan ribuan amunisi, lalu menjualnya kepada Moses Dwijangge yang diduga kuat berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) di wilayah itu.

Informasi yang diperoleh Tagar, Pengadilan Militer III/19 Jayapura telah memberikan status terdakwa terhadap tujuh oknum TNI dalam kasus penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB. Empat terdakwa telah dipecat dan mulai menjalani hukuman. Sementara, tiga terdakwa lainnya masih dalam sidang lanjutan.

Kodam XVII/Cenderawasih melalui Wakil Kepala Penerangan Letkol Inf Dax Sianturi, sebelumnya menegaskan tak memberi toleransi bagi siapa pun anggotanya yang terlibat kasus penjualan amunisi.

"Arahan Pangdam jelas, proses hukum tetap berjalan dan tak ada toleransi,"  tegas Dax beberapa waktu lalu. []

Berita terkait
10 Perusak Kantor Bupati Waropen Papua Diperiksa
Polisi memeriksa 10 orang terduga pelaku pengrusakan dan percobaan pembakaran beberapa fasilitas pemerintah Waropen Papua.
KKB Papua Gunakan Warga Sebagai Tameng
Polisi mengaku kesulitan dalam melakukan penindakan hukum terhadap KKB, pasalnya mereka maanfaatkan warga sebagai tameng.
TNI AD Dikerahkan Mengejar KKSB di Mimika Papua
TNI AD bersiap siaga di empat distrik yang rawan gangguan KKBS di Kabupaten Mimika. Seluruh TNI di masing-masing pos dikerahkan mengejar KKBS.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.