Prabowo Galang Dana, PDI Perjuangan Sebut Bukan Hal Baru

Prabowo galang dana, PDI Perjuangan sebut bukan hal baru. “Wajar-wajar saja. Tetapi semua donasi itu ada UUD Pemilu yang mengatur,” kata Effendi Simbolon.
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Umumkan Penggalangan Dana (Foto:Capture Facebook)

Jakarta, (Tagar 26/6/2018) - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, melalui akun Facebook-nya meluncurkan sebuah aplikasi sarana penggalangan dana yang secara khusus diperuntukkan guna mendukung perjuangan politiknya merebut kursi pada Pilpres 2019. Hal demikian dilakukan lantaran mahalnya biaya politik di Indonesia.

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai, pengalangan dana model baru tersebut dicetuskan sang ketua umum bukan karena modal Prabowo semakin menipis, melainkan hanya meminta bantuan dan dukungan kepada rakyat secara langsung.

“Kami punya logistik tapi punya keterbatasan. Pak Prabowo minta dukungan artinya pak Pabowo tidak didukung cukong,” ujar Andre Rosiade saat dihubungi Tagar, di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurut dia, @GalangPerjuangan merupakan sebuah budaya politik baru agar partai-partai politik ke depannya tidak lagi bergantung terhadap “cukong” seperti para pemilik modal besar untuk memenangi Pilpres.

“Jangan lagi diatur oleh cukong. Tetapi meminta dukungan langsung terhadap rakyat,” ucapnya.

Dia menyebutkan, memasuki hari pertama setelah gerakan penggalangan dana diluncurkan, mulai terkumpul sedikitnya 88 juta rupiah. Sedangkan pada hari kedua telah mencapai 255 juta rupiah.

“Masyarakat antusias menyumbang ada yang Rp 5.000, Rp 10.000, hingga Rp 100.00. Ini menunjukkan partisipasi masyarakat dan dukungan terhadap pak Prabowo,” kata Andre Rosiade.

Sebelumnya, dalam unggahan video di akun sosial media resminya, Prabowo mengajak rakyat Indonesia bergabung dalam gerakan penggalangan dana rakyat @GalangPerjuangan untuk mengorbankan harta senilai sebungkus rokok atau dua bungkus mie instant.

“Kami mohon dukungan langsung. Berapa besar kemampuanmu itu terserah kemampuan masing-masing. Kalau kau hanya sanggup Rp 5.000 kami sudah berterima kasih,” ujar mantan Danjen Kopassus itu.

Ia menyebutkan, bila setengah dari 10 juta pengikutnya di akun Facebook-nya saja masing-masing mengirimkan Rp 20 ribu, maka dana yang terkumpul akan membuat Gerindra kuat untuk bertarung di Pemilu.

"Maksud saya katakanlah pengikut saya di Facebook saya sudah mendekati Rp 10 juta pengikut, kalau katakanlah setengahnya saja mengirim Rp 20 ribu rupiah sudah berapa itu. Kami akan sangat kuat kami bisa membantu kader-kader di daerah-daerah," imbuhnya.

Partai Gerindra, telah menyiapkan nomor rekening dan cara lain bagi semua pihak yang ingin menyumbangkan donasi. Penyaluran donasi juga bisa dilakukan dengan mengakses @GalangPerjuangan_bot di aplikasi Telegram.

Prabowo menjamin, rekening penggalangan dana tersebut dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

“Kami sudah siapkan nomor rekening, kami sudah menyiapkan cara mengirim bantuan dari engkau sekalian langsung kepada kami,” tuturnya.

Wajar-wajar Saja

Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan, penggalangan dana bukanlah hal baru. Sebab, PDI Perjuangan pernah melakukan penggalangan dana untuk pencalonan Pilpres Jokowi lalu.

“Kami sejak lama ada dana gotong-rotong yang sifatnya kewajiban kader dan dan juga dari sukarela. Untuk kegiatan pemilu, para sukarelawan serta para pihak yang tidak mengikat. Artinya kami tidak ada ikatan yang melanggar kepentingan umum dan melanggar Undang-Undang Pemilu,” kata Effendi.

Ia menilai, sah-sah saja Prabowo menggalang dana untuk perjuangan politiknya. Asalkan, kata dia, penggalangan dana tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

Mengingat ada syarat-syarat yang diatur dalam pengumpulan dana kampanye, termasuk pihak penyumbang.

Ketentuan soal sumbangan dana kampanye diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 7 ayat 1 sampai 3 PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Wajar-wajar saja. Tetapi semua donasi itu ada UUD Pemilu yang mengatur,” terangnya. (rmt)

Berita terkait