Jakarta – Pemerintah akan kembali menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayahnya pada libur natal dan tahun baru. Kurniasih Mufidayati menekankan jika pemerintah harus mempertimbangkan data terlebih persoalan pergerakan ekonomi daerah.
PPKM untuk libur natal dan tahun baru telah ditetapkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021. Penetapan PPKM level 3 ini tentu mendapatkan respon dari seluruh kalangan masyarakat indonesia.
Kita berharap pemerintah tetap bisa memperhatikan pertumbuhan pusat-pusat perekonomian supaya masyarakat yang sudah mulai bangkit ekonominya bisa tetap melanjutkannya.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menanggapi jika pemerintah harus harus memperhatikan pergerakan perekonomian. Menurutnya, pemerintah sebaiknya menetapkan level PPKM sesuai dengan tingkatan kasus daerahnya masing-masing.
- Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru
- Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 22 November 2021
Menurut Mufida penetapan level PPKM sesuai dengan daerah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pergerakan ekonomi di daerah. Selain itu Mufida juga berharap jika pemerintah memikirkan solusi dari masalah ini bukannya mencegah gelombang ketiga Covid-19.
“Kita berharap pemerintah tetap bisa memperhatikan pertumbuhan pusat-pusat perekonomian supaya masyarakat yang sudah mulai bangkit ekonominya bisa tetap melanjutkannya. tentu dengan pembatasan beberapa hari kedepan dan protokol serta vaksin yang tetap diperkuat,” ujar Kurniasih Mufidayati Anggota Komisi IX DPR RI dilansir dari laman resmi DPR Kamis, 24 November 2021.
Mufida juga berharap jika pemerintah mengacu kepada data dalam penetapan level PPKM ini sehingga pelaksanaannya lebih efektif. Menurutnya selain alasan pertumbuhan ekonomi , banyak alasan lain yang bisa membuat penetapan level PPKM di setiap daerah berbeda-beda.
“Penetapan PPKM level 3 ini seharusnya berdasarkan data scientific sehingga ada kondisi yang melandasi diberlakukan PPKM level 3 ini. sebetulnya apakah seluruh wilayah Indonesia perlu disama ratakan atau hanya wilayah tertentu yang bisa disesuaikan,” kata Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.
- Baca Juga: Puan: Meski Jakarta PPKM Level 1, Prokes Harus Nomor 1
- Baca Juga: Jokowi Sebut Ada yang Tolak Penerapan PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Menurut surat Imendagri Nomor 62 tahun 2021, pemerintah menetapkan PPKM level 3 diseluruh wilayah indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Penerapan PPKM level 3 ini merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi gelombang ketiga Covid-19 yang diperkirakan akan terjadi pada libur natal dan tahun baru mendatang.
(Dimas Rafika)