PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru

Antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19
Ilustrasi PPKM level 3. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan kembali diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah merencanakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ketika akhir tahun atau saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tepatnya mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Rencana pemberlakuan PPKM level 3 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.dalam rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy dalam rapat daring pada Rabu, 17 November 2021.

Kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia diberlakukan untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir Effendy menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

PPKM level 3 diberlakukan di Indonesia agar adanya keseragaman pemberlakuan kebijakan, yang bertujuan untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19 di tanah air.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir Effendy.

Dengan adanya aturan ini, setiap daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2, secara otomatis akan merubah statusnya menjadi Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. []


Baca Juga






Berita terkait
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Barunya
Aturan PPKM kali ini tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.
PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan Sampai 29 November 2021
Sejauh ini di Jawa-Bali terdapat 26 Kabupaten dan Kota di Level 1 dan 61 Kabupaten dan Kota di Level 2
PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 22 November 2021
PPKM di luar Jawa dan Bali dilanjutkan, kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021