Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang periode (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM di Jawa-Bali selama dua minggu. PPKM yang akan berlangsung 16-29 November 2021 ini tertuang aturannya dalam Inmendagri No 60 tahun 2021.
Pada periode PPKM kali ini ada sejumlah daerah yang mengalami penurunan level PPKM. Aturan PPKM Level 1-3 disesuaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Namun, Aturan PPKM tersebut tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.
Kegiatan perkantoran sektor non esensial tetap dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan. Berikut aturan baru terkait PPKM yang kembali diperpanjang.
Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal kunjungan 100 persen.
Mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua.
Jadwal operasional mall hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Khusus di pasar kapasitas maksimal 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.
Bioskop
Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan orang tua.
Kegiatan pendidikan
Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.
Tempat makan
Kegiatan di tempat makan atau restoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Jam operasional di tempat makan pukul 18.00 hingga pukul 00.00 waktu setempat.
Kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen dan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.
Resepsi pernikahan
Kegiatan untuk acara besar dan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen.
Kegiatan seni dan olahraga
Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali maksimal 75 persen.
Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 75 persen. []
Baca Juga
Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
Menyoal Efektivitas PPKM Mikro Dibandingkan dengan Lockdown
Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat
Kemenko Perekonomian: PPKM Berdampak pada Tenaga Kerja