PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Barunya

Aturan PPKM kali ini tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang periode (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM di Jawa-Bali selama dua minggu. PPKM yang akan berlangsung 16-29 November 2021 ini tertuang aturannya dalam Inmendagri No 60 tahun 2021.

Pada periode PPKM kali ini ada sejumlah daerah yang mengalami penurunan level PPKM. Aturan PPKM Level 1-3 disesuaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 60 Tahun 2021.

Namun, Aturan PPKM tersebut tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.

Kegiatan perkantoran sektor non esensial tetap dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan. Berikut aturan baru terkait PPKM yang kembali diperpanjang.


Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal kunjungan 100 persen.

Mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua.

Jadwal operasional mall hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Khusus di pasar kapasitas maksimal 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.


Bioskop

Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan orang tua.


Kegiatan pendidikan

Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.


Tempat makan

Kegiatan di tempat makan atau restoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Jam operasional di tempat makan pukul 18.00 hingga pukul 00.00 waktu setempat.


Kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen dan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.


Resepsi pernikahan

Kegiatan untuk acara besar dan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen.


Kegiatan seni dan olahraga

Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali maksimal 75 persen.

Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 75 persen. []


Baca Juga

Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri

Menyoal Efektivitas PPKM Mikro Dibandingkan dengan Lockdown

Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat

Kemenko Perekonomian: PPKM Berdampak pada Tenaga Kerja

Berita terkait
Sejumlah Tempat Hiburan Malam Sudah Taat PPKM
Petugas hanya mendapati satu tempat hiburan malam di kawasan Senayan Jakarta Pusat yang masih melanggar jam operasional.
Level PPKM Diturunkan! Ini Destinasi Wisata yang Menanti Mu
Tempat wisata adalah salah satu tempat yang menarik untuk dijadikan saat berlibur akhir pekan. 5 rekomendasi destinasi wisata yang menanti mu.
Puan: Meski Jakarta PPKM Level 1, Prokes Harus Nomor 1
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat khususnya yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta untuk tetap menjaga prokos.