Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, pengemudi ojek online atau ojol dan taksi online wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya wajib punya STRP," ujar Syafrin di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Dia menjelaskan, selama masa PPKM Darurat pengemudi ojol dan taksi online tetap diperbolehkan untuk mengangkut barang, makanan, serta penumpang. Tapi saat melewati titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.
Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya wajib punya STRP.
Dia menegaskan, bila tidak memiliki STRP mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan. Tak hanya itu, para pengemudi ojol yang melewati lokasi penyekatan juga sudah harus divaksin.
"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," tegasnya. []
Baca Juga: Daftar 15 Wiilayah PPKM Darurat Diluar Jawa-Bali