PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota Luar Jawa dan Bali Mulai 12 Juli 2021

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali Mulai 12 Juli 2021
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers mengenai PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat, 9 Juli 2021 (Sumber: setkab.go.id - Tangkapan Layar YouTube Kemenko Perekonomian)

Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat, 9 Juli 2921, secara virtual.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten dan kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Airlangga.

Rincian 15 kabupaten dan kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:

Sumatra Utara: Kota Medan

Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak, dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat (NTB): Kota Mataram

Papua Barat: Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% work from office (WFO);

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; dan

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; dan

b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

11. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Pengaturan Lainnya

a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk menekan laju Covid-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Sebelumnya, melalui PPKM Mikro Tahap XII yang berlaku mulai tanggal 6 Juli lalu pemerintah telah melakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen Pandemi tingkat 4.

Adapun parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Airlangga menyampaikan, berdasarkan Level Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten dan kota yang berada pada tingkat 4 di luar Jawa-Bali juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli 2021 tercatat masih 30 daerah, kemudian pada 5 Juli 2021 naik menjadi 43 daerah, dan pada 8 Juli 2021 meningkat lagi menjadi 51 kabupaten dan kota.

Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40% pada 5 Juli 2021 menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli 2021 kemarin bertambah 63,74% menjadi 82.711 kasus.

BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82%), Kalimantan Timur (80%), Papua Barat (79%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Barat (68%), dan Sumatra Barat (67%). (Humas Kemenko Perekonomian/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Tindakan yang Tegas Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat
Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya
DMI: PPKM Darurat Tanggung Jawab Pemerintah pada Warga
Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni mengatakan kebijakan PPKM Darurat merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan masyarakat Indonesia.
Kemenkumham Ancam Deportasi WNA Tak Patuhi PPKM Darurat
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi WNA yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang diterapkan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.