Daftar 15 Wiilayah PPKM Darurat Diluar Jawa-Bali

Perluasan wilauah PPKM Darurat menyusul kasus Covid-19 secara nasional yang masih mengalami kenaikan yang signifikan.
Menko Airlangga. (Foto: Tagar/Set Kabinet)

Jakarta - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan di 15 daerah yang ada di luar Jawa-Bali.

Hal tersebut menyusul kasus Covid-19 secara nasional yang masih mengalami kenaikan yang signifikan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, perkembangan kasus Covid-19 nasional per 8 Juli 2021 masih mengalami kenaikan.

"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," terang Airlangga dalam siaran persnya secara daring.

Airlangga kembali menuturkan, berdasarkan data dan analisis, Kabupaten dan Kota di luar Jawa Bali sudah ada yang masuk dalam kriteria untuk diterapkan PPKM darurat.

Kriterianya antara lain, asesmen telah masuk level 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan pecapaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut sekarang mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi Mendagri," ujarnya.


Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.


Berikut daftar 15 Kabupaten/Kota yang masuk daftar dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.

1. Kota Tanjung Pinang

2. Kota Singkawang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Balikpapan

5. Kota bandar Lampung

6. Kota Pontianak

7. Manokwari

8. Kota Sorong

9. Kota Batam

10. Kota Bontang

11. Kota Bukittinggi

12. Berau

13. Kota Padang

14. Kota Mataram

15. Kota Medan.

Baca Juga: PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota Luar Jawa dan Bali Mulai 12 Juli 2021

Berita terkait
Lion Air Group Keluarkan Syarat demi PPKM Darurat
Lion Air Group menerapkan syarat terbaru bagi para calon penumpang selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Tindakan yang Tegas Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat
Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya
Ketua Dewan dan Nakes Kabupaten Bogor: Taati PPKM Darurat
Ketua DPRD Bogor, Rudy Susmanto, mengimbau kepada warganya untuk menaati aturan PPKM Darurat agar sebaran Covid-19 bisa ditekan.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki