Potret Kelam Pernikahan Anak di Asia Selatan

Pernikahan anak mewabah di Asia Selatan kendati dinyatakan ilegal oleh UU, kemiskinan dan permusuhan antara suku sering jadi alasan
Pengantin Balita (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Pernikahan anak mewabah di Asia Selatan kendati dinyatakan ilegal oleh Undang-undang. Kemiskinan dan permusuhan antara suku sering menjadi alasan. Beberapa bocah yang dipaksa menikah bahkan belum mencapai usia lima tahun. Laporan dw.com/id ini situasi pada tahun 2015.

nikah1Lari di Tahun Kelima (Foto: dw.com/id)

Lari di Tahun Kelima. Bas Gul yang berusia 17 tahun bernasib muram. Saat usia 11 tahun ia dipaksa menikah dengan bocah berusia lima tahun. Di tahun kelima Bas Gul melarikan diri dan sejak itu bersembunyi di tempat penampungan khusus perempuan di Bamiyan, Afghanistan. Situasi perempuan di Hindukush dipersulit dengan budaya lokal yang cendrung diskriminatif terhadap kaum hawa.

nikah2Pengantin Balita (Foto: dw.com/id)

Pengantin Balita. Seorang remaja berusia 16 tahun (ki) menuggu upacara pernikahan dengan bocah perempuan yang jauh lebih muda (ka) di India. Keduanya dinikahkan secara massal bersamaan dengan perkawinan 140 bocah lain yang berusia antara empat hingga 17 tahun. Orangtua dan lingkungan sosial berperan besar dalam budaya pernikahan anak di India.

nikah3Pernikahan Antar Klan di Pakistan (Foto: dw.com/id)

Pernikahan Antar Klan di Pakistan. Pernikahan anak di Pakistan terutama dipraktekkan di wilayah kesukuan. Kebudayaan setempat mengenal tradisi pernikahan antara klan atau suku yang sering melibatkan anak di bawah umur. Menurut Institute for Social Justice, sebuah LSM di Pakistan, dalam banyak kasus pernikahan di bawah umur didorong oleh himpitan kemiskinan.

nikah4Korban Permusuhan Keluarga (Foto: dw.com/id)

Korban Permusuhan Keluarga. Dalam beberapa kasus kepolisian berhasil mencegah terjadinya pernikahan anak, seperti di Pakistan. Aparat keamanan lokal kemudian menahan ayah kedua calon mempelai. Kejaksaan menyeret mereka dengan dakwaan berupaya menikahkan bocah perempuan berusia empat tahun dengan bocah laki-laki berusia tujuh tahun. Pernikahan ini dimaksudkan untuk mengakhiri pertengkaran antara keluarga.

nikah5Tradisi Mengalahkan Konstitusi (Foto: dw.com/id)

Tradisi Mengalahkan Konstitusi. Mamta Bai yang berusia 12 tahun, baru menuntaskan upacara pernikahan dengan bocah berusia 14 tahun, Bablu di Bhopal, India. Sejatinya pemerintah India telah melarang pernikahan anak. Namun Undang-undang belum mampu mengubah tradisi yang telah mengakar selama ratusan tahun.

nikah6Nikah Paksa di India (Foto: dw.com/id)

Nikah Paksa di India. Sharadha Prasad (Ki) dan pengantin perempuannya Kumla Baiof (ka) ikut serta dalam upacara pernikahan massal untuk 50 remaja di bawah 18 tahun. Parlemen India sejak 2006 telah menelurkan Undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur. Tapi organisasi HAM mengeluhkan, ribuan bocah, beberapa dikabarkan berusia di bawah lima tahun, tetap dinikahkan secara paksa setiap tahunnya.

nikah7Wabah di Bangladesh (Foto: dw.com/id)

Wabah di Bangladesh. Bangladesh termasuk memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia. Sepertiga perempuan Bangladesh mengaku menikah sebelum berusia 15 tahun. Kendati dilarang Undang-undang, orangtua mempelai bisa menyuap aparat negara untuk mengeluarkan sertifikat nikah. "Pernikahan anak sedang mewabah di Bangladesh," kata Heather Barr, peneliti untuk Human Rights Watch di Bangladesh (rzn/as)/dw.com/id. []

Berita terkait
Sepak Bola Wanita dan Pernikahan Anak di India
Sepak bola wanita menjadi salah satu kegiatan yang dinilai mampu mengurangi jumlah eprnikahan anak di negara bagian Rajashtan, India.
Polisi Hentikan Kasus Pernikahan Anak Syekh Puji
Polda Jawa Tengah menghentikan kasus dugaan pernikahan anak Syekh Puji. Polisi tidak menemukan bukti kuat adanya peristiwa itu.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.