Untuk Indonesia

Potensi Cacat Hukum Penempatan TNI di Kementerian ESDM

Dalam beberapa hari terakhir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjadi sorotan.
Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Foto: kastara)

Oleh: Ilham Putuhena 

Dalam beberapa hari terakhir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjadi sorotan karena melantik tiga orang pejabat struktural di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas. 

Salah satu dari tiga pejabat yang dilantik adalah perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait yang mengisi jabatan sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM.

Alasan Ignasius Jonan melantik perwira TNI dijelaskan pada saat menyampaikan arahan pelantikan tersebut, karena Badan PSDM ESDM perlu juga ada program pengenalan kedisiplinan. 

Menurut Ignasius Jonan, PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, [baru sekarang] karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan

Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisplinan. Sementara itu, Roy mengatakan sebelum dilantik, dia sudah menghadap Menteri ESDM untuk diberikan poin penugasan.

Keberadaan Perwira TNI di kementerian ESDM menjadi menarik untuk dikaji secara hukum, paling tidak untuk melihat keberadaan TNI di lembaga sipil, maka akan terkait dengan politik hukum yang menentukan adanya pembatasan keterlibatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil dalam hal ini kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu perlu dilihat dalam dua pendekatan apakah perwira TNI di kementerian ESDM adalah masih Prajurit aktif atau tidak.

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Tetapi pada Ayat (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) kemudian mengatur pengisian jabatan tertentu dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang Undang tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.

Dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia) diatur dengan tegas bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Apabila Perwira TNI yang dilantik menduduki jabatan Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM maka seharusnya tidak lagi Prajurit aktif atau sudah beralih ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Potensial Cacat Hukum

Apabila Perwira TNI ternyata masih aktif sebagai Prajurit, maka cacat hukum karena bertentangan dangan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Kementerian ESDM tidak termasuk dalam kategori lembaga yang dengan tegas disebutkan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, walaupun Perwira TNI tersebut saat menduduki jabatan didasarkan atas permintaan Kementerian ESDM dan mendapatkan izin Panglima TNI.

Walaupun dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, terdapat tambahan klausa “serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan” tidak terdapat pengaturan khusus terkait pengisian prajurit aktif ke kementerian ESDM.

Dalam prakteknya terdapat lembaga lain yang diatur diluar dari Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia seperti Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, dan BNPT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.

Sedangkan dalam pengaturan khusus mengenai Kementerian ESDM yaitu Pertama, Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2015 tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Kedua, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016. Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mengatur mengenai penempatan prajurit aktif di Kementerian ESDM.

Berdasarkan analisis terhadap peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penempatan Perwira TNI dapat dibenarkan apabila telah mengundurkan diri atau pensiun sebagai Prajurit. Tetapi apabila masih aktif maka telah terjadi pelanggaran hukum sehingga perlu segera dikaji kembali kebijakan penempatan Prajurit di Kementerian ESDM.


*Peneliti Pusat Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)

Berita terkait
Ancaman Panglima TNI ke Pengganggu Pelantikan Presiden
Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan ancamam kepada siapa pun yang berusaha menggagalkan pelantikan presiden wakil presiden Jokowi-Maruf.
TNI Kerahkan Kekuatan Amankan Istana Negara dan DPR RI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan akan mengamankan Istana Negara dan Gedung DPR-MPR untuk mengatasi demo susulan.
Foto: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Demo STM di Slipi
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau langsung demo pelajar STM di Slipi.