Pos Ronda Panorama Bukittinggi Dilempar Bom Molotov

Pos ronda di kawasan Panorama Bukittinggi dilempari bom molotov.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi memasang garis polisi dan melakukan olah TKP di Pos Ronda Panorama yang menjadi target lemparan bom molotov, Rabu 12 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Empat orang pemuda sambil mengendarai dua sepeda motor terekam kamera pengawas atau CCTV melemparkan bom molotov ke pos ronda RW 02 Panorama, Kota Bukittinggi.

Pelaku mengajak rekan-rekannya kembali ke lokasi untuk merusak pos ronda dengan bom molotov.

Aksi itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu, 12 Agustus 2020. Beruntung, pos ronda itu tidak terbakar dan hanya merusak pintu jendela serta dinding bagian luar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution membenarkan peristiwa itu. Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.

"Kami amankan satu pelaku berinisial RDW. Sisanya masih dalam pengejaran tim opsnal," katanya.

Kronologis pelemparan bom molotov itu bermula dari perbuatan pelaku RDW yang mengantarkan pulang seorang perempuan ke lokasi saat larut malam. Petugas ronda yang berjaga kemudian menegur pelaku tersebut.

"Pelaku tidak terima teguran itu hingga sempat terjadi cekcok antara pelaku dan pemuda di pos ronda. Beberapa jam kemudian pelaku mengajak rekan-rekannya kembali ke lokasi untuk merusak pos ronda dengan bom molotov,” katanya.

Dari rekaman CCTV, kawanan pelaku tampak melaju dari arah RSAM Bukittinggi menuju Taman Panorama. Setiba di lokasi, pengendara sepeda motor pertama melemparkan dua botol bom molotov diikuti pengendara kedua dengan satu botol berikutnya.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung bergegas meninggalkan TKP menuju arah Kantor DPRD Bukittinggi. Warga yang melihat kobaran api memberitahu pemuda sekitar dan berupaya melakukan pemadaman.

"Lemparan bom molotov hanya mengenai dinding dan jendela, sehingga api tidak masuk ke dalam pos ronda," tuturnya.

Kini, lokasi kejadian telah dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, pecahan kaca bom molotov dan pintu jendela pos ronda.

Sementara itu, pelaku RDW telah ditahan di Mapolres Bukittinggi untuk diproses hukum. Adapun tiga rekan pelaku dinyatakan buron.

“Pelaku telah melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum secara bersama-sama dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan. Beruntung tidak menimbulkan kebakaran, jika itu terjadi maka ancaman yang dikenakan Pasal 187 KUHP dengan penjara maksimal 12 tahun,” jelas mantan Kapolsek Kota Bukittinggi itu.

Chairul Amri meminta masyarakat sekitaran Pos Ronda RW 02 Panorama untuk tetap tenang atas kejadian itu. Dia berpesan agar warga tidak tersulut emosi dan melakukan aksi balasan ataupun main hakim sendiri.

“Para pelaku akan kami proses secara hukum. Karena itu warga kami minta tidak gegabah. Percayakan kepada aparat berwajib untuk mengusut secara tuntas,” katanya.[]

Berita terkait
BPJamsostek Bukittinggi Data 50.000 Rekening Peserta
BPJamsostek Cabang Bukittinggi terus mengumpulkan data peserta yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Belajar di Sekolah Bukittinggi Diprediksi 18 Agustus
Kota Bukittinggi merencanakan memulai proses belajar tatap muka di sekolah pada 18 Agustus 2020.
Rokok Ilegal, Tim Gabungan Bukittinggi Razia Warung
Tim gabungan UPTD Samsat Bukittinggi menggelar razia rokok ilegal.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.