BPJamsostek Bukittinggi Data 50.000 Rekening Peserta

BPJamsostek Cabang Bukittinggi terus mengumpulkan data peserta yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi. Tagar/Rifa Yanas

Bukittinggi - BPJamsostek Cabang Bukittinggi terus mengumpulkan data peserta yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Setidaknya, ada sekitar 50 ribuan pekerja penerima upah yang tersebar di Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, Kabupaten Agam, Tanahdatar, Limapuluh Kota, Pasaman dan Pasaman Barat.

Kami masih memfinalisasi data pekerja dan mengumpulkan nomor rekening para pekerja yang terdaftar sesuai permintaan kementerian.

Hal itu dilakukan menyusul intruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini akrab disebut BPJamsostek. Ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Kami masih memfinalisasi data pekerja dan mengumpulkan nomor rekening para pekerja yang terdaftar sesuai permintaan kementerian,” kata PPS Kepala BPJamsostek Bukittinggi Yori Pratama, Rabu, 12 Agustus 2020.

Bekerjasama dengan Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJamsostek di wilayah kabupaten dan kota masing-masing, data pekerja ini dikumpulkan secara kolektif. Progres yang telah dikumpulkan, kata Yori, masih berkisar antara 15 hingga 20 persen.

"Kami telah menyurati perusahaan untuk membantu collecting data. Beberapa hari ke depan diharapkan sudah dapat rampung," katanya.

Diberitakan sebelumnya melalui siaran pers tertulis, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasar acuan. BPJamsostek pun menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

"Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah (PU) atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJamsostek. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" tegasnya.

Saat ini, tambah Agus, BPJamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan", tegas Agus.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” katanya. []


Berita terkait
BPJamsostek Jamin 3 Pekerja Tambang Sawahlunto
Tragedi ledakan di tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumbar menyebabkan tiga pekerja harus dirawat di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
Kunci Sukses Lapak Asik BPJAMSOSTEK Tangerang
Lapak Asik BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol yang diimplementasikan sejak Maret 2020 mampu menekan kegagalan kelengkapan berkas administrasi.
396 Pegiat Sosial Bukittinggi Daftar BPJAmsostek
Wali Kota Bukittinggi mendaftarkan sebanyak 396 orang pegiat sosial menjadi peserta BPJamsostek.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja