Bandung - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi, mengatakan banyak pondok pesantren terutama, di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon mengeluhkan karena sampai sekarang tidak adanya bantuan sarana dan prasarana kesehatan untuk menerapakan protokol kesehatan di pondok pesantren dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Saat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan protokol kesehatan di Ponpoes melalui Pergub Jabar No.443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren. Mereka (kelompok pesantren) banyak mengeluhkan soal sarana dan prasarana, mereka merasa direpotkan,” katanya kepada Tagar saat ditemui di DPRD Jawa Barat, Bandung, 10 Agustus 2020.
Kalaupun ada bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, lanjut Sidkon, itu pun dinilai sangat kurang dan hanya ke beberapa pesantren saja. Artinya, selain tidak ada bantuan alat kesehatan penunjang dalam menerapkan protokol kesehatan setelah adanya Pergub hingga saat ini, bantuan pun minim dan tidak merata ke semua pesantren.
“Mereka (pesantren) merasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak hadir membantu mereka dalam menyediakan alat penunjang untuk menerapkan protokol kesehatan, dan kalau pun ada bantuan, bantuan tersebut jauh dari harapan,” keluh dia.
Akhirnya, pesantren-pesantren harus menyediakan sendiri sarana prasarana kesehatan yang sederhana seperti tong sampah, hand sanitizer. Sedangkan seperti wastafel portable dan alat lainnya yang tergolong cukup mahal, sama sekali tidak ada karena ketidakmampuan pesantren menyediakannya.
Untuk diketahui dalam Pergub Jabar No.443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, protokol kesehatan yang wajib dipenuhi yakni, memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir yang dilengkapi sabun.
Di samping itu, pesantren pun harus menyedian media sosialisasi terkait protokol kesehatan, wajib secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di pesantren, dan wajib membuat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati atau walikota masing-masing (adv). []