Tanggapan Ponpes Terhadap Raperda Pesantren Jabar

Pemprov Jawa Barat memberikan kesempatan kepada kiai, pengurus pesantren dan instansi terkait memberikan masukan untuk Raperda Pesantren
Video conference pembahasan Raperda Pesantren bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, di Bandung, 22 Juni 2020. (Foto: jabarprov.go.id).

Kota Bandung - Para kiai dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah meminta pendapat mereka sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) disahkan oleh DPRD Jawa Barat.

Menurut perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Aceng Abdul Azis, Raperda tentang pesantren sangat menunjang pembinaan terkait dengan fungsi pendidikan pesantren seperti yang diamanatkan UU.

"Jabar luar biasa. Kami lihat Raperda ini komprehensif dengan kebutuhan pesantren, secara nasional ini sangat mendukung dalam pembangunan bidang agama," ucap Aceng, dalam video conference pembahasan Raperda Pesantren bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, di Bandung, 22 Juni 2020.

Sedangkan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Hasan Nuri Hidayatullah, menegaskan bahwa pemerintah harus tegas melakukan fungsi pengawasan jika Perda Pesantren disahkan. "Jangan sampai karena ada Perda, pesantren makin banyak tapi semakin turun kualitasnya," ujar Nuri, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 3 Karawang.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes An-Nashuha Cirebon, KH Usamah Manshur, mengingatkan agar pemerintah tidak luput memperhatikan dirosah diniyah ini karena pengajar di dirosah diniyah juga butuh bantuan finansial dan juga mensosialisasikan Raperda Pesantren secara kontinyu. "Antisipasi ada penolakan, jadi sosialisasikan ke semua pesantren. Saya pribadi sampaikan apresiasi luar biasa, dunia pesantren cerah dengan adanya Raperda dan semoga semua dilaksanakan dengan aman," katanya.

Hal yang sama juga dikemukakan KH Dodo Aliyul Murtado dari Ponpes Miftahul Huda, Menurut Dodo, Raperda Pesantren harus mampu menghilangkan kompetisi di pesantren terkait bantuan yang dulu diberikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial (Bansos). "Raperda ini niat baik Pemprov dan DPRD Jabar, mudah-mudahan menjadi awal ikhtiar yang baik bagi insan pesantren di Jabar," ujarnya.

Turut hadir mengikuti video conference di antaranya Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jabar Jamjam Erawan, KH Abubakar Sidik Al Masthuriyah (Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi), KH Musyfiq Amrullah (Ponpes At-Tawazun Subang), Ketua Forum Pondok Pesantren Jabar Edi Komarudin, serta perwakilan anggota Pansus Raperda VII DPRD Provinsi Jabar. (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Eryani Sulam Yakin Raperda Pesantren Bisa Selesai
Raperda Pesantren Jabar pasti akan selesai, hanya tidak akan selesai tepat waktu, Eryani Sulam yakin teman-teman di Pansus 7 akan tetap semangat
Tak Lazim Bahas Raperda Pesantren di Luar Pansus
Anggota Pansus 7 Raperda Pesantren dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Eryani Sulam, nilai pembahasan yang dilakukan Wagub Jabar tidak lazim
SK Gubernur Jabar Tentang Pesantren Hasil Musyawarah
Sejalan dengan adaptasi kehidupan baru (AKB) di wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar keluarga SK tentang pembukaan pesantren di Jabar
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.