SK Gubernur Jabar Tentang Pesantren Hasil Musyawarah

Sejalan dengan adaptasi kehidupan baru (AKB) di wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar keluarga SK tentang pembukaan pesantren di Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kanan). (Foto: jabarprov.go.id).

Bandung - Pesantren di wilayah zona biru dan hijau Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mulai diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut telah diubah yang disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait.

“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, 16 Juni 2020.

Kang Emil menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Jadi pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” kata Kang Emil.

“Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” ujarya.

Kang Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi lebih dulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum. Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren.

Sedangkan bagi sekolah umum, kata Kang Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama. Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau. Namun hingga hari ini belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Berkaca dari hal tersebut, pihak Gugus Tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.

“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan penerapan protokol kesehatan,” kata Kang Emil. (Pun/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Pesantren Jabar Tertib Jalankan AKB Cegah Covid-19
Kepgub tentang Adaptasi Kehidupa Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di pondok pesantren di Jawa Barat disosialisasikan jelang pembukaan pesantren
Protokol Kesehatan di Pesantren Jangan Memberatkan
Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jabar, Fachrurizal, minta Pemprov Jabar tidak memberatkan pesantren dalam penanganan Covid-19
Pergub Protokol Kesehatan Pesantren di Jawa Barat
Untuk mendukung rencana membuka kembali pesantren di Jawa Barat, Pemprov Jabar terbitkan peraturan gubernur berupa protokol kesehatan di pesantren